MWA Unpad Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor Baru
Terbaru

MWA Unpad Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor Baru

Alur pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 terdiri atas Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor; Tahap Penyaringan Calon Rektor; Tahap Pemilihan Akhir Rektor; dan terakhir, Tahap Pelantikan Rektor Terpilih.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran, Dr. Arief Yahya. Foto: Istimewa
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran, Dr. Arief Yahya. Foto: Istimewa

Masa jabatan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Rina Indiastuti, akan berakhir pada Oktober mendatang. Oleh karenanya, akan digelar pemilihan rektor baru untuk periode 2024-2029. Adapun Pemilihan Rektor diselenggarakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad sesuai PP No.51 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad.

“MWA telah menyiapkan tata cara pemilihan Rektor yang tertuang dalam Peraturan MWA No 1 Tahun 2024. Adapun tata caranya melalui tahapan pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029, yaitu (dari) Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor; Tahap Penyaringan Calon Rektor; Tahap Pemilihan Akhir Rektor; (hingga) Tahap Pelantikan Rektor Terpilih,” ujar Ketua MWA, Dr. Arief Yahya, dalam rilis yang diterima Hukumonline, Jumat (1/3).

Seluruh rangkaian tahap tersebut rencananya di mulai pada Maret-Oktober 2024. Untuk tahap awal pendaftaran Bakal Calon Rektor dapat mengakses formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi secara online pada laman resmi pilrek.unpad.ac.id. Masa pendaftaran berlangsung selama 1-30 Maret 2024.

Baca juga:

Persyaratan untuk kandidat Rektor Unpad antara lain individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki kewarganegaraan Indonesia; memiliki gelar akademik Doktor (S-3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

Berusia maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seorang yang memiliki integritas diri yang baik; mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad; memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional; memiliki kompetensi manajerial; memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik.

Tags:

Berita Terkait