Masa jabatan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Rina Indiastuti, akan berakhir pada Oktober mendatang. Oleh karenanya, akan digelar pemilihan rektor baru untuk periode 2024-2029. Adapun Pemilihan Rektor diselenggarakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad sesuai PP No.51 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad.
“MWA telah menyiapkan tata cara pemilihan Rektor yang tertuang dalam Peraturan MWA No 1 Tahun 2024. Adapun tata caranya melalui tahapan pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029, yaitu (dari) Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor; Tahap Penyaringan Calon Rektor; Tahap Pemilihan Akhir Rektor; (hingga) Tahap Pelantikan Rektor Terpilih,” ujar Ketua MWA, Dr. Arief Yahya, dalam rilis yang diterima Hukumonline, Jumat (1/3).
Seluruh rangkaian tahap tersebut rencananya di mulai pada Maret-Oktober 2024. Untuk tahap awal pendaftaran Bakal Calon Rektor dapat mengakses formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi secara online pada laman resmi pilrek.unpad.ac.id. Masa pendaftaran berlangsung selama 1-30 Maret 2024.
Baca juga:
- ALSA LC Unpad Gelar Seminar dan Workshop Mahasiswa Hukum se-Indonesia
- Gelar Sosialisasi Hukumonline University Solution, FH Unpad Berharap Jadi Awal yang Baik
Persyaratan untuk kandidat Rektor Unpad antara lain individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki kewarganegaraan Indonesia; memiliki gelar akademik Doktor (S-3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian.
Berusia maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seorang yang memiliki integritas diri yang baik; mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad; memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional; memiliki kompetensi manajerial; memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik.
Kemudian bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; serta tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
“MWA Unpad membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki dedikasi tinggi, prestasi cemerlang, sebagai agen perubahan yang dapat menginspirasi dan memotivasi serta memiliki potensi untuk berperan aktif dalam pengelolaan dan pengembangan Universitas Padjadjaran melalui keikutsertaannya dalam pemilihan Rektor Unpad Periode 2024-2029,” kata dia.
Pemilihan ini dilaksanakan MWA Unpad melalui Rapat Pleno Tertutup guna menetapkan Rektor Terpilih dari musyawarah dan mufakat. Namun sebelum Rapat Pleno Tertutup dilaksanakan, Rapat Pleno Terbuka yang diikuti warga Unpad dilaksanakan terlebih dahulu dengan sesi tanya jawab sebagai bahan pertimbangan MWA menetapkan Rektor yang dipilih.
“Raih kesempatan untuk membaktikan diri dan membangun negeri dengan menjadikan Universitas Padjadjaran sebagai pusat pendidikan yang berdaya saing tinggi, semakin bermanfaat dan semakin mendunia,” pungkas Arief.
















