Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi
Berita

Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi

LPS tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya. Namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Haydin mengatakan adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen dan BPR 6,75 persen.

"Dan kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," kata Haydin.

Selama ini, kata dia, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia dan LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK. "Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan," kata dia.

LPS juga bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank yang terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704.

Di masa pandemi COVID-19, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak delapan sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalan manajemen.

Akan tetapi, di masa pandemi COVID, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan, apalagi di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang terus digenjot oleh pemerintah.

"LPS senantiasa berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan melalui sosialisasi tugas dan fungsi LPS secara intensif," ujar Purbaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan keyakinannya bahwa kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya di bank saat ini masih tinggi dan LPS dinilainya berhasil mengemban amanat tersebut.

Tags:

Berita Terkait