Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi
Berita

Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi

LPS tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya. Namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Sesuai amanat undang-undang kepada LPS, LPS terus menjaga confidence masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," ujarnya.

Sebagai bagian dari sinergi kebijakan bersama segenap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPS sebagai lembaga penjamin dan resolusi bank telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan.

Respons kebijakan tersebut antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan, senilai nol persen sampai dengan enam bulan pertama dan 0,5 persen pada enam bulan setelahnya.

Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV) dan laporan berkala bank. "LPS pun aktif menjaga tingkat bunga penjaminan di level yang rendah untuk menekan cost of fund perbankan, dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan serta stabilitas sistem keuangan nasional," kata Purbaya.

Ia menuturkan PDB per kapita dari uang setiap nasabah yang dijamin oleh LPS mencapai 35,1 kali. Rasio tersebut jauh lebih besar dari rata-rata limit penjaminan simpanan per PDB per kapita di negara-negara lain.

"Penjaminan dengan nilai Rp2 miliar ini setara 35,1 kali PDB. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," ujar Purbaya.

Tags:

Berita Terkait