Nasihat Hukum Bukan Kejahatan, 79 Advokat Ajukan Amicus Curiae untuk Kenny Sonda
Terbaru

Nasihat Hukum Bukan Kejahatan, 79 Advokat Ajukan Amicus Curiae untuk Kenny Sonda

Seorang in house counsel memberikan nasihat hukum dengan iktikad baik seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi atas nama hukum. Advokat sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dan sistem penegakan hukum yang menjadi pilar utama keadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Kenny Wisha Sonda  saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) lalu. Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) lalu. Foto: RES

Proses persidangan terhadap terdakwa Kenny Wisha Sonda  masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di tengah proses persidangan yang telah bergulir sejak September lalu, dukungan terhadap Kenny  yang notabene berprofesi sebagai in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) cum advokat terus disampaikan publik khususnya praktisi hukum.

Terbaru, sebanyak 79 advokat atas nama Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan mengajukan Amicus Brief kepada PN Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan terhadap profesi advokat dan untuk menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Irianto Subiakto menyampaikan kasus ini menyentuh inti dari independensi advokat dan perlindungan hukum yang menjadi haknya. Pasalnya, Kenny dituduh melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan tugasnya sebagai pemberi nasihat hukum.

Dia menegaskan Kenny yang seorang in house counsel memberikan nasihat hukum dengan iktikad baik seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi atas nama hukum. Seharusnya, advokat sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dan bagian dari sistem penegakan hukum yang menjadi pilar utama keadilan. 

”Ketika seorang advokat dikriminalisasi atas tindakan profesionalnya, yang terancam adalah seluruh sistem hukum kita,” ungkap Irianto dalam keterangan persnya, Jumat (6/12/2024).

Baca juga:

Dalam dokumen Amicus Brief yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Komite menguraikan bahwa advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Termasuk imunitas terhadap tuntutan pidana atau perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional seperti Basic Principles on the Role of Lawyers yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info