"Terjadinya extra judicial killing itu disebabkan sistem nilai yang belum tumbuh, dan ini perlu waktu untuk menghindari kekerasan seperti itu," kata Usman. Hal ini menurutnya dapat dilihat dari fakta sejarah. Pada abad 14 dan 15 di Eropa, memang ada penjahat yang dibakar dan dibunuh. Tapi peristiwa itu tidak dilakukan oleh masyarakat, melainkan lewat otoritas gereja atau otoritas raja.
Selain itu, Usman mengaitkan dengan sebuah contoh di Indonesia ketika maraknya penemba misterius (Petrus) fi era 80-an. Kata dia, konsep tersebut muncul ketika ada pembolehan terhadap hukuman mati. Ia menambahkan bahwa extra judicial killing itu selalu dilakukan oleh pihak yang seharusnya punya kewenangan untuk menghukum lewat proses hukum, tapi tidak dilakukan. Ia berpendapat bahwa ada relasi kewenangan negara dalam perbuatan extra judicial killing tersebut.
Samsudin menambahkan, keamanan negara atau kepentingan militer tidak bisa menjadi alasan dilakukannya perbuatan itu. Ia berpandangan, selain membangun relasi sosial dibalik timbulnya suatu peristiwa seperti yang diungkapkan Usman, pembangunan berwawasan HAM dapat menjawab permasalahan tersebut. Pembangunan berwawasan HAM ini menurutnya harus dilakukan dalam setiap sendi bernegara, misalnya ekonomi, politik maupun hukum.
Kejadian dibakarnya pencuri motor atau pembantaian di daerah konflik bukanlah fenomena baru di Indonesia. Bahkan boleh dikatakan, kejadian tersebut sudah menjadi santapan masyarakat sehari-hari. Bertitik tolak dari keprihatinan begitu mudahnya nyawa orang hilang, beberapa kalangan membahasnya dalam sebuah diskusi HAM yang diadakan oleh Radio 68H, di Hotel Mandarin Oriental, Kamis (29/7).
Menurut Samsudin, Anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM, extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan, red) adalah kejahatan yang dikutuk oleh dunia internasional karena merendahkan harkat dan martabat manusia. Ia juga berpendapat bahwa hak untuk hidup merupakan hak paling utama dari empat aspirasi tertinggi hak asasi manusia, disusul kemudian oleh hak kebebasan, hak kebersamaan dan hak membangun.
"Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, katanya.
Sementara itu Usman Hamid, Koordinator Kontras mengkritik pandangan dari ahli sosial, yang rata-rata dalam berargumen berpendapat bahwa penyebab extra judicial killing ini karena lemahnya aparat, lemahnya hukum atau disebabkan oleh masyarakat yang sakit.
"Itu adalah bentuk keputusasaan intelektual," cetusnya. Ia berpendapat bahwa seharusnya yang dilihat adalah bagaimana membangun relasi sosial dibalik suatu peristiwa.
Menurut Usman yang juga anggota Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir, problem yang lebih fundamental, bukan sekedar orang bunuh orang. Ada problem sosial ekonomi, sosial dan politik yang melatarbelakangi hal itu. Ia menjelaskan suatu kondisi ketika masyarakat keluar dari situasi yang represif, maka akan menyebabkan timbulnya kondisi collapse state. Kondisi itu akan membuat sistem hukum tidak berjalan dan masyarakat main hakim sendiri.
















