NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak
Terbaru

NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, Jumat (10/6).

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah

yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat

subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Tags:

Berita Terkait