NU Haramkan Pembunuhan Karakter
Aktual

NU Haramkan Pembunuhan Karakter

ANT
Bacaan 2 Menit
NU Haramkan Pembunuhan Karakter
Hukumonline

Nahdlatul Ulama akan mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan pembunuhan karakter atau perusakan reputasi. Fatwa itu akan menjadi salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang akan digelar di Cirebon, Jawa Barat, 15-18 September 2012.


"Fatwa haram ini dikeluarkan sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus keprihatinan NU akan maraknya praktik pembunuhan karakter," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwani Faisal di Jakarta, Rabu (12/9).


Dikatakannya, praktik semacam ini semakin marak terjadi di masyarakat. Menurut Arwani, pembunuhan karakter umumnya dilakukan dengan memanipulasi fakta kebenaran. Lalu pernyataan dusta, serta melemparkan tuduhan melanggar norma agama, hukum, maupun sosial dengan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.


Namun, lanjutnya, pembunuhan karakter bisa juga dilakukan melalui cara membuka bahkan membeberkan hal-hal negatif. Akibatnya reputasi seseorang menjadi rusak, karir terhambat, dipecat dari jabatan, sampai dikucilkan di tengah-tengah masyarakat.


"Pembunuhan karakter dalam pandangan fikih, termasuk pelanggaran terhadap konsep hifdzul 'irdhi (harga diri) yang hukumnya haram sebab perbuatan ini tidak lepas dari perbuatan kidzib (dusta), ghibah (gosip), namimah (memfitnah), dan atau membuka rahasia orang lain," kata Arwani.


Terkait pembunuhan karakter ini, Arwani juga mengingatkan media massa, yang sering kali sengaja atau tidak sengaja terlibat di dalamnya. "Ini harus menjadi perhatian media, meskipun hanya pihak ketiga, menyiarkan berita terkandung pembunuhan karakter juga ikut berdosa, bahkan lebih besar, karena dampaknya lebih luas," kata Arwani.


Mengenai tindakan membuka rahasia dan fakta-fakta negatif orang yang sedang menjalani uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi pejabat publik, Arwani mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.


Menurutnya, tindakan itu bisa haram jika dibuka dan dibeberkan ke masyarakat luas. Terlebih dengan tujuan menyudutkan atau menjatuhkan calon tersebut. Hal itu termasuk perbuatan membuka aib orang.


"Tetapi jika fakta-fakta itu hanya diberikan kepada pihak yang berwenang, sebagai masukan agar calon yang terpilih benar-benar baik dan demi menegakkan keadilan, maka itu boleh karena ada maslahatnya," katanya.

Tags: