Obligor BLBI Bisa Dipailitkan
Utama

Obligor BLBI Bisa Dipailitkan

Negara jelas dirugikan dalam kasus BLBI. Lalu, masih adakah celah bagi pemerintah untuk merebut kembali uang negara dari para obligor tersebut? Salah satu upaya hukum yang belum pernah disentuh oleh pemerintah adalah permohonan pailit.

Sut/Ycb/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan Ricardo mungkin benarnya. Apalagi pemerintah sudah menjamin bahwa Kejaksaan bisa memohonkan pailit kepada debitor untuk kepentingan umum. Hal ini ditegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum. Di dalam PP itu disebutkan, Kejaksaan berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk dan atas nama kepentingan umum.

 

Permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan Kejaksaan apabila debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, lalu tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.

 

Penjelasan PP 17/2000

Pasal 1

Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum. Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain :

    a. debitor melarikan diri;

    b. debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;

    c. debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha

        lain yang menghimpun dana dari masyarakat;

    d. debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;

    e. debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah

        utang piutang yang telah jatuh waktu; dan atau

    f. dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum.

Pasal 2

alam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi Pemerintah, dan badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

 

Sayang, pemerintah tak pernah memanfaatkan PP yang diundangkan 20 Maret 2000 itu. Padahal dalam penjelasan PP sudah sangat jelas alasan-alasan Kejaksaan untuk mempailitkan para obligor yang tak kunjung membayar utangnya.

 

Sekedar informasi, saat ini masih ada delapan obligor yang sedang disasar pemerintah. Kedelapan obligor itu antara lain Adisaputra Januardi/Janes Januardi, Atang Latief, Ulung Bursa, Omar Putihrai, Lidia Muchtar, Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar. Delapan obligor itu sebelumnya telah menandatangani APU, namun belum menyelesaikan kewajibannya. 

 

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Boediono, sejauh ini pemerintah telah melakukan pemanggilan, pemblokiran aset yang menjadi piutang, pencegahan ke luar negeri dan eksekusi aset. Demikian pula terhadap para obligor lain, baik yang kooperatif namun belum memenuhi sisa kewajibannya maupun yang tidak kooperatif. Mereka adalah Trijono Gondokusumo dengan kewajiban Rp2,9 triliun, Hengky Widjaja (Rp450 miliar), I Made Sudiarti (Rp650 miliar), Santoso Sumali (Rp286 miliar) serta Baringin P dan Joseph Januardy (Rp152 miliar). 

 

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga sudah berjanji akan memberikan opini hukum (legal opinion) kepada Menteri Keuangan atas penyelidikan kasus BLBI I dan II. Demi kepastian hukum saya akan sampaikan legal opinion bagaimana melakukan pengembalian keuangan negara itu, dari aspek perdata, tegas Hendarman saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (5/3).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info