Obligor BLBI Bisa Dipailitkan
Utama

Obligor BLBI Bisa Dipailitkan

Negara jelas dirugikan dalam kasus BLBI. Lalu, masih adakah celah bagi pemerintah untuk merebut kembali uang negara dari para obligor tersebut? Salah satu upaya hukum yang belum pernah disentuh oleh pemerintah adalah permohonan pailit.

Sut/Ycb/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya, di masa pemerintah Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, penyelesaian utang BLBI pernah dilakukan melalui prinsip out of court settlement. Penyelesaian di luar pengadilan itu dalam bentuk Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Kebijakan PKPS ini terdiri dari MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement) dan APU (akta pengakuan utang).

 

Rinciannya, perjanjian MSAA ditandatangani oleh lima obligor yaitu Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad. Total program MSAA mencapai Rp85,9 triliun. Sementara perjanjian MRNIA ditandatangni oleh empat obligor yaitu Usman Admadjaja (Rp12,5 triliun), Kaharudin Ongko (Rp8,3 triliun), Samadikun Hartono (Rp2,7 triliun) dan Ho Kiarto dan Ho Kianto (297,6 miliar). Totalnya mencapai Rp23,8 triliun.

 

Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dilakukan rekapitalisasi kepada beberapa obligor diantaranya Bank Niaga dan Bank Danamon. Jumlahnya mencapai Rp55,05 triliun. Pada masa itu juga dibentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres 177/1999 yang memberikan pedoman kebijakan bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Perjanjian PKPS pada periode ini dilakukan dengan penandatanganan APU oleh 30 obligor dengan nilai jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) setelah reformulasi sebesar Rp15,2 triliun.

 

Gugat pailit para obligor

Lagi-lagi pemerintah gagal menyelesaikan persoalan BLBI melalui out of court settlement tadi.  Lantas, upaya apa lagi harus dilakukan pemerintah? Gugat pailit para obligor itu ke pengadilan niaga, tegas pakar hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak. Ia meyakini setidaknya gugatan itu bisa menyelamatkan sisa uang negara yang belum kembali.

 

Gugatan pailit, katanya, bisa dilayangkan kepada obligor yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Seperti diketahui, pemerintah melalui BPPN baru menerbitkan SKL kepada lima obligor MSAA, yaitu Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

 

Ricardo mengaku heran, soalnya selama ini pemerintah belum mengaktifkan pengadilan niaga untuk menindak obligor yang mengemplang utang. Mestinya, gugatan kepailitan jauh lebih baik ketimbang pemerintah harus mengejar aset-aset obligor setiap hari. Kelihatannya pemerintah frustasi, tidak yakin dengan pengadilan niaga, ujarnya.

 

Sebenarnya harta-harta yang diserahkan (obligor, red) itu kan masih bernilai. Menurut teori hukum, utang uang harus dibayar dengan uang. Kalau mau, selesaikan kasus BLBI pakai pengadilan niaga. Jelek atau ngga jelek, tapi asetnya dapat dieksekusi semua, tutur Ricardo.

Tags: