Obligor BLBI Bisa Dipailitkan
Utama

Obligor BLBI Bisa Dipailitkan

Negara jelas dirugikan dalam kasus BLBI. Lalu, masih adakah celah bagi pemerintah untuk merebut kembali uang negara dari para obligor tersebut? Salah satu upaya hukum yang belum pernah disentuh oleh pemerintah adalah permohonan pailit.

Sut/Ycb/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai informasi, Anthony Salim (mantan pemilik BCA) telah membayar ke negara Rp19,4 triliun  (atau 37 persen) dari total utangnya sebesar Rp52,7 triliun Rp19,4 triliun. Sementara Sjamsul Nursalim telah membayar Rp4,9 triliun (17,3 persen) dari kewajiban awal, yakni Rp28,4 triliun.

 

Pemerintahan masa Presiden Megawati menganggap keduanya dan tiga obligor lain telah bertindak kooperatif. Melalui Inpres No. 8/2002, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum kepada lima obligor tadi dengan menerbitkan SKL.

 

Namun, tidak selamanya SKL bisa menjadi payung hukum bagi para obligor yang sudah terbebas dari utang. Anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun mengatakan, Kejakgung dalam mengasut kasus BLBI tidak memperjelas status kedudukan payung hukum terhadap proses terbitnya SKL. Di sini saya lihat, SKL yang menurut laporan tidak ada kejahatan, harus dimaknai, bahwa SKL ini merupakan bentuk kewajiban yang telah diselesaikan dengan full and clear. Kalau lunas sebagian berarti tidak clear, tuturnya.

 

Gayus menambahkan, tanggung jawab yang masuk dalam MSAA, adalah tanggung jawab hukum. Artinya, tidak ada pembebasan orang seadanya, tanpa menelusuri seberapa kooperatif orang tersebut. Bisa saja semangat Inpres itu (Inpres 8/2002) mengampuni orang itu (para obligor, red), tandasnya.

 

Yang jelas, penyelesaian kasus BLBI tidak bisa dilakukan setengah hati. Celah-celah hukum untuk menggugat para obligor di pengadilan juga masih terbuka lebar. Jadi, kita tunggu saja trobosan elit-elit negeri ini menunjukan tajinya dalam mengembalikan uang negara yang sudah tidak jelas lagi kemana larinya.

 

Tags: