OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol
Terbaru

OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol

Saat ini OJK sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending atau Rancangan POJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan putusan No.1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. Putusan tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Merespons putusan itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan komitmennya menjalankan perintah MA untuk memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028.

”Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga:

Sementara pada pengaturan fintech P2P, OJK menyatakan telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kedua beleid itu, OJK mengatur beberapa hal. Antara lain analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana. Kemudian, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Kemudian, terdapat ketentuan pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan lokasi, muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak Pengguna. Pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info