OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol
Terbaru

OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol

Saat ini OJK sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending atau Rancangan POJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

OJK pun telah melakukan serangkaian langkah. Antara lain mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi.

Seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya. Kemudian, OJK meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi.

Kini, OJK sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending atau Rancangan POJK. Hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Beleid itu mengatur beberapa hal. Seperti kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen.

Kemudian larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi, sanksi atas penyebaran data pribadi, kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

”OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” pungkas Aman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info