OJK Gandeng PPATK Antisipasi Kejahatan Money Laundering
Berita

OJK Gandeng PPATK Antisipasi Kejahatan Money Laundering

Data keuangan seseorang semakin terbuka. Otoritas semakin mudah menelusuri legalitas kekayaan seseorang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Modus TPPU Lintas Negara Libatkan Advokat Hingga Notaris)

 

Wimboh menambahkan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

 

Kerjasama ini berkomitmen memperkuat pengawasan bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan. OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.

 

Sementara itu, Kiagus menambahkan kerjasama otoritas sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menindak kejahatan pencucian uang ini. Pertukaran data dan informasi yang dimiliki masing-masing pihak dapat memudahkan pelacakan transaksi dan aset hasil kejahatan tersebut.

 

"PPATK berkomitmen meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan & pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme bersama OJK dengan saling bertukar informasi, saran, dan masukan," kata Kiagus.

 

Lebih lanjut, Kiagus juga menjelaskan kerjasama pertukaran data dan informasi ini juga perlu dilakukan secara lintas negara. Sebab, dia mengatakan transaksi warga negara Indonesia (WNI) juga besar terjadi di luar negeri. Sehingga, dengan pertukaran data dan informasi tersebut, pihaknya dapat mengetahui legalitas transaksi WNI di luar negeri.

 

Dia juga menyambut positif perjanjian mutual legal assistance (MLA) Indonesia-Swiss pada awal Februari lalu. Menurutnya, Swiss merupakan pusat keuangan dunia yang menjadi salah satu negara penempatan dana WNI. Dalam MLA tersebut, Kiagus menjelaskan perjanjiannya memuat klausul-klausul penyelesaian timbal balik penanganan kasus pidana berupa penelusuran aset, pengumpulan barang bukti, upaya penghadiran saksi dan pertukaran data dan informasi.

 

“Sebetulnya setiap negara yang punya potensi ekonomi tertarik berhubungan kita punya 10 negara MLA karena Swiss potensi ekonomi tinggi masyarakat Indonesia banyak berkegiatan ekonomi di sana,” jelas Kiagus.

 

Tags:

Berita Terkait