Oknum Bapepam-LK Diduga Terlibat Kasus Askrindo
Berita

Oknum Bapepam-LK Diduga Terlibat Kasus Askrindo

Komisi XI DPR akan membentuk Panja Asuransi.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Hingga saat ini Polri telah menetapkan pencekalan kepada delapan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Lima dari delapan orang tersebut berasal dari MI yang diklaim terlibat dalam transaksi investasi Askrindo. Sedangkan tiga lainnya adalah pihak yang diduga menerima duit hasil penggelapan dana Askrindo.

 

Polri juga sudah memanggil 36 saksi, termasuk saksi ahli dalam mengusut kasus tersebut. Saksi itu berasal dari Askrindo, Bapepam-LK, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank, dan juga penerima dana. “Saksi yang sudah diperiksa itu, didapatkan dari data aliran dana yang dilacak oleh PPATK,” katanya.

 

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sarjito, mengatakan pihaknya membuka peluang pemeriksaan terhadap anggota kelompok usaha Batavia Prosperindo yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Bapepam-LK masih menjajaki dan melakukan analisis awal.  Namun, analisis awal itu belum dapat dirinci karena baru merupakan dugaan yang masih mentah, belum mengindikasikan banyak hal.

 

“Sehingga masih terbuka juga dugaan tidak bersalah kepada perusahaan lain di kelompok usaha itu,” tuturnya.

 

Sekadar catatan, salah satu perusahaan dalam kelompok usaha Batavia Prosperindo yaitu PT Batavia Prosperindo Financial Services diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana investasi Askrindo. Namun, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari otoritas pasar modal, baik sekuritas ataupun MI, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

 

Kelompok usaha itu juga memiliki dua perusahaan lain yaitu PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Dua perusahaan ini mengantongi izin MI dan izin perantara pedagang efek dari otoritas pasar modal. Ada juga PT Batavia Prosperindo Finance Tbk yang merupakan perusahaan pembiayaan yang sudah mencatatkan sahamnya di bursa.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengusulkan agar dibentuk Panja Asuransi untuk mendalami kasus Askrindo. Selain itu, Panja ini dibuat dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak lepas dari masalah asuransi. Pembahasan RUU ini sendiri hingga sekaranng masih mandek.

Tags: