Ombudsman: Perpres Penggunaan TKA Perlu Mengatur Dua Substansi Ini
Berita

Ombudsman: Perpres Penggunaan TKA Perlu Mengatur Dua Substansi Ini

​​​​​​​Kewajiban rasio 1:10 bagi pemberi kerja yakni setiap mempekerjakan 1 tenaga kerja asing (TKA), pemberi kerja harus merekrut 10 pekerja lokal. Serta kewajiban berbahasa bagi TKA.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu hasil investigasi itu Ombudsman menerbitkan sejumlah saran kepada 6 lembaga pemerintah untuk melakukan pembenahan yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, BKPM, dan pemerintah daerah provinsi. Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, saran yang diberikan Ombudsman diantaranya merevisi Permenaker No.35 Tahun 2015 dengan memuat sejumlah ketentuan seperti kewajiban TKA berbahasa Indonesia, penggunaan rupiah untuk pembayaran dana kompensasi, dan rasio perbandingan penyerapan TKA dengan tenaga kerja lokal.

 

Melakukan penindakan dan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penggunaan TKA, dan memberi reward and punishment bagi petugas pengawas ketenagakerjaan. "Pemerintah harus memastikan tidak ada TKA yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar," ujar Laode.

 

Untuk Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman menyarankan kebijakan bebas visa dievaluasi guna meminimalisir celah masuknya TKA ilegal. Anggota Tim Pora perlu melibatkan lebih bangak unsur terutama dari kalangan masyarakat. Menciptakan sistem pencegahan dini untuk mengetahui keberadaan orang asing termasuk TKA di Indonesia dengan menggunakan siatem pelacakan teknologi informasi seperti chip di paspor dan visa.

 

Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk memerintahkan seluruh Gubernur melakukan pengawasan TKA di wilayah masing-masing. Polri direkomendasikan untuk menyiapkan Perpres atau Peraturan Kepala Polri mengenai penjabaran pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui peraturan itu Laode berharap aparat kepolisian bisa melakukan tindakan terhadap TKA ilegal.

 

Tak ketinggalan Ombudsman meminta pemerintah daerah provinsi untuk menyusun dan mengevaluasi program pengawasan secara berkala dan berkesinambungan dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan sampai Kabupaten/Kota. Membuat daftar perusahaan pengguna TKA yang melakukan pelanggaran dan tidak melakukan perpanjangan perizinan TKA.

 

Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Brigjen Polisi Iswandi Hari, mengatakan perlu dukungan banyak pihak terkait data TKA sehingga bisa mendorong pengawasan dan penegakan hukum lebih optimal." Mengenai Permenaker No.35 Tahun 2015 yang dinilai mengalami kemunduran, ini evaluaso bagi kami," paparnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Lilik Bambang Lestari, berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Misalnya mengenai optimalisasi Tim Pora dalam mengawasi orang asing dan evaluasi kebijakan visa kunjungan.

Tags:

Berita Terkait