Ombudsman Laporkan Aduan Masyarakat di Bidang Ekonomi
Terbaru

Ombudsman Laporkan Aduan Masyarakat di Bidang Ekonomi

Hingga kini masih banyak ditemukan praktik-praktik maladministrasi dan korupsi alam penyelenggaraan pelayanan publik, dan ini tidak hanya terjadi di lembaga pemerintahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Ombudsman juga menyambangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (17/5). Dalam kesemptan itu, Anggota Ombudsman yang membidangi sektor kemaritiman dan investasi, Hery Susanto, mengatakan Ombudsman harus mampu menjawab tuntutan publik dalam menjalankan tugas koordinasi dan kerja sama guna pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebab penyelenggaraan pelayanan publik hingga sekarang ini masih banyak ditemukan praktik-praktik maladministrasi dan korupsi. Tidak saja di lembaga pemerintahan melainkan juga di seluruh pihak yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik bagi seluruh warga negara dan penduduk.

"Dari data yang dilaporkan masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah daerah merupakan intansi yang paling sering dilaporkan sekitar 58%, peringkat berikutnya BUMN dan BUMD sekitar 25%, Kementerian ESDM 5%, KLHK dan Kemenhub 3%, dan PUPR 2%,"  kata Hery Susanto.

Ia menguraikan dalam catatan Ombudsman laporan masyarakat yang diterima pihaknya selama kurun waktu 2018 - 2020 yakni sebagai berikut: substansi kelistrikan terkait masalah Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), kenaikan biaya tarif/tagihan listrik dan permohonan sambungan baru. 

Substansi pertambangan terkait masalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penetapan status clear and clean pendaftaran IUP dalam MODI, serta pertambangan tanpa ijin (PETI). Substansi perhubungan dan infrastruktur terkait laporan jalan rusak, proses pembangunan infrastruktur yang kurang transparan, pelayanan di transportasi, darat, laut dan udara. 

Substansi kehutanan yakni tumpang tindih izin kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan. Substansi perikanan dan kelautan keberatan atas ketentuan dan kebijakan yang dianggap menyulitkan nelayan, pengaduan tentang pelayanan di balai karantina ikan, dan bantuan program oleh dinas perikanan. 

Substansi lingkungan hidup yakni pengaduan terkait pengelolaan sampah dan limbah oleh pemda maupun KLHK, permasalahan pencemaran dan polusi akibat kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya dan permasalahan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. 

Tags:

Berita Terkait