Substansi perizinan yakni prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar pada perizinan, informasi proses perizinan yang tidak transparan, dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan. Substansi penanaman modal yakni permohonan jaminan hukum berinvestasi, ketidakpastian prosedur, mekanisme, biaya dan waktu dalam rencana investasi dan pengutan liar.
Dalam kesempatan itu, Hery berharap perlunya percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor, membangun koordinasi dan kerja sama dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta kementerian teknis/lembaga dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, membangun koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di kementerian/lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), membangun engagement dengan kementerian terkait agar rekomendasi Ombudsman dipatuhi oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik.
“Serta bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," pungkas Hery Susanto.