Di penghujung tahun 2019, masyarakat kembali harus menghadapi kenyataan pahit terkait buruknya tata kelola badan usaha milik Negara (BUMN). Kini asuransi Jiwasraya yang merupakan BUMN sedang diambang kepailitan setelah menyatakan tidak akan mampu membayar klaim nasabah. Jiwasraya membutuhkan dana talangan (bail out) yang sangat besar guna menormalkan operasional usaha.

Menteri BUMN menjelaskan kepada publik bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan di tubuh Jiwasraya selain mengupayakan dana talangan juga dengan mencari investor baru. Harapannya dengan diperolehnya investor baru sebagai pemegang saham Jiwasraya maka akan diperoleh kucuran dana segar guna membantu normalisasi Jiwasraya. Opsi penyelesaian ini sangat mengandung ketidakpastian waktu dan realisasi adanya investor baru sebagai pemegang saham Jiwasraya, termasuk juga kepastian talangan dana bagi Jiwasraya sebab menteri keuangan telah menyatakan tidak memiliki dana.
Mengacu pada penjelasan Mubyarto (1997:45), bahwa semangat BUMN sebagai agen kesejahteraan dengan perannya public service oriented maka BUMN harus mendahulukan kepentingan masyarakat pada setiap keputusan yang dibuatnya. Proses pailit jelas bukan merupakan pilihan yang ideal, mengingat direksi Jiwasraya menyatakan bahwa aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban yang dimiliki, hal tersebut dinyatakan pada rapat dengar pendapat (RPDP) dengan komisi VI DPR RI.
Pilihan Presiden dan menteri BUMN untuk menyelamatkan Jiwasraya dalam hal ini patut diapresiasi, sebab opsi pailit hanya akan menambah penderitaan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya. Pada hakikatnya jika mengacu pada UU BUMN bahwa BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga negara tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Jadi dalam hal ini memang tidak ada kewajiban untuk melakukan talangan kerugian Jiwasraya dengan menggunakan dana APBN. Dalam hal ini Jiwasraya sebagai BUMN merupakan entitas yang terpisah dari negara.
Meskipun BUMN merupakan entitas terpisah dari negara, tetapi pemerintah dalam hal ini tetap harus mempedomani peran agen kesejahteraan pada BUMN. Penting untuk mencari solusi yang menekankan pada orientasi pengembalian kerugian masyarakat nasabah Jiwasraya (recovery kerugian). Jadi dalam hal ini model penyelesaian yang harus dilakukan adalah berorientasi pada pengembalian kerugian masyarakat sebagai utamanya, bukan sekadar pemulihan Jiwasraya secara entitas.
Kerugian Nasabah
Saat ini sebenarnya memang solusi yang paling tepat adalah mencari investor baru dan menyelesaikan kewajiban Jiwasraya dengan cara angsuran. Persoalannya penyelesaian dengan mengangsur akan merugikan nasabah Jiwasraya, sebab nasabah akan kehilangan present value of money dan juga dalam hal ini secara keperdataan nyata-nyata Jiwasraya menyalahi perjanjian dengan nasabah asuransinya. Dalam hal ini kondisi gagal bayar Jiwasraya disebabkan karena kesalahan berinvestasi (Jiwasraya berinvestasi pada instrumen investasi risiko tinggi), sehingga hal ini mutlak merupakan kesalahan dari Jiwasraya.
Meskipun Jiwasraya adalah BUMN yang merupakan private enterprise (entitas yang terpisah dari negara) namun jika mengacu pada Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi (UU Asuransi) sebagai lex spesialis dari UU BUMN dalam hal ini maka pengendali harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang terjadi pada asuransi tersebut. Dalam hal ini pengendali asuransi Jiwasraya yang merupakan BUMN adalah Negara, sehingga dengan demikian pemerintah tidak dapat ‘lepas tangan’ dari sengkarut Jiwasraya.
Terlepas dari adanya unsur pidana dalam kerugian yang diderita asuransi Jiwasraya namun dalam hal ini secara hukum pemerintah sebagai pemegang saham pengendali tidak dapat membebankan kerugian Jiwasraya pada masyarakat nasabah dengan hanya menjanjikan kemungkinan pembayaran secara angsuran tanpa kompensasi apapun. Dalam hal ini, jika di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana pada asuransi Jiwasraya maka hal ini harus dilihat sebagai dua hal yang terpisah dengan tanggung jawab keperdataan pemerintah kepada masyarakat nasabah.
Persoalan adanya unsur pidana memang harus diselesaikan melalui peradilan pidana, namun yang perlu menjadi catatan pemerintah adalah jika penyelesaian secara pidana lebih dominan dalam kasus Jiwasraya ini maka akan menimbulkan dua kerugian yakni masyarakat nasabah tidak memperoleh pengembalian hak-haknya beserta kompensasi yang seharusnya diterima.
Kerugian kedua, dengan berlarut-larutnya peradilan pidana maka tentunya akan menghambat proses corporate action guna mendapatkan investor baru, hal ini sangat krusial untuk dipertimbangkan mengingat kini satu-satunya harapan guna normalisasi Jiwasraya adalah dengan masuknya investor baru, sedangkan opsi dana talangan melalui bail out hanyalah solusi sementara saja.
Dalam hal ini yang paling berkepentingan atas penyelesaian masalah ini adalah nasabah Jiwasraya, selain pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BUMN Jiwasraya. Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini nasabah Jiwasraya sebagai konsumen berhak atas kompensasi atas kerugian yang diderita nasabah akibat kesalahan investasi yang dilakukan asuransi Jiwasraya. Jika kompensasi tidak dipenuhi maka nasabah dapat melakukan upaya hukum, namun dalam hal ini penyelesaian melalui jalur hukum secara formal hanya akan menimbulkan kerugian pada nasabah dan pemerintah.
Sebagaimana diuraikan J.Satrio (2000:94), bahwa penyelesaian sengketa asuransi melalui jalur peradilan formal hanya akan membuat nasabah berada dalam labirin peradilan tanpa kepastian adanya pengembalian kerugian, padahal esensi dari upaya hukum tersebut adalah guna mengembalikan kerugian. Sebaliknya bagi pemerintah dan Jiwasraya, semakin banyak persoalan hukum hanya akan mempersulit posisi Jiwasraya untuk memperoleh investor baru. Dalam hal ini antara pemerintah harus menjadi fasilitator bagi Jiwasraya dan masyarakat nasabah untuk mencapai kesepakatan yang bersifat win-win solution bagi semua pihak.
Tentunya saat ini, baik pemerintah maupun Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar baik secara tunai maupun angsuran seluruh hutang dan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. Penyelesaian persoalan Jiwasraya ini akan lebih efektif jika menggunakan jalur non peradilan (out of court settlement), dalam hal ini pemerintah harus memberikan komitmen yang berkekuatan hukum terkait dua hal jika diperoleh investor untuk asuransi Jiwasraya.
Pertama, bahwa Jiwasraya akan membayar klaim secara bertahap dengan pemberian kompensasi atas keterlambatan pembayaran klaim tersebut. Besaran kompensasi bagi nasabah menjadi bagian yang penting untuk disepakati dalam out of court settlement tersebut.
Kedua adalah komitmen prioritas untuk pembayaran klaim nasabah dan penyelesaian hutang Jiwasraya setelah investor baru masuk, artinya limitasi waktu menjadi bagian yang penting untuk disepakati dalam penyelesaian tersebut. Terakhir yang perlu disertakan dalam penyelesaian melalui perjanjian out of court settlement adalah kondisi pertanggung jawaban pemerintah maupun Jiwasraya jika hingga tenggat waktu yang wajar gagal diperoleh investor baru untuk asuransi Jiwasraya.
*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution. |
















