Optimalisasi Peran In-House Counsel di Perusahaan Menyongsong Tahun Politik 2024
Terbaru

Optimalisasi Peran In-House Counsel di Perusahaan Menyongsong Tahun Politik 2024

Dalam menghadapi tahun politik 2024, sejumlah dinamika akan terjadi di berbagai sektor industri khususnya bisnis. Selain mengerti regulasi, In-House Counsel dituntut untuk tahu dan mengerti bsinis.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Panel Diskusi bertema Mengoptimalkan Peran In-House Counsel dalam Tata Kelola Perusahaan untuk Menjaga Integritas dan Mencegah Risiko Hukum. Foto: RES
Panel Diskusi bertema Mengoptimalkan Peran In-House Counsel dalam Tata Kelola Perusahaan untuk Menjaga Integritas dan Mencegah Risiko Hukum. Foto: RES

Profesi In-House Counsel sangat fundamental di sebuah perusahaan tidak hanya sebagai penasehat hukum di sebuah perusahaan, lebih dari itu profesi ini juga sebagai salah satu pihak yang dapat menentukan arah jalannya Perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menjadi penasihat hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, seorang In-House Counsel juga harus mengerti navigasi perusahaan khususnya di bidang ekonomi. Navigasi ekonomi ini juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara karena di dalamnya juga termasuk kesejahteraan, stabilitas politik, Pembangunan manusia, hukum, bidang usaha, dan infrastruktur.

Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengungkapkan kunci dari pertumbuhan ekonomi Indonesia ada pada produktivitas dan investasi yang didukung oleh iklim investasi yang basisnya adalah regulasi.

Baca Juga:

“Paling tidak, ada beberapa hal yang harus mampu kita lakukan yaitu produktivitas tenaga kerja melalui kapabilitas teknologi dan inovasi serta harus mampu meningkatkan modal perkapita tenaga kerja melalui investasi,” ujar Elen pada gelaran In-House Counsel Summit 2023 di Bali, Jumat (20/10).

Hukumonline.com

Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Elen melanjutkan, untuk menjaga daya beli perlu adanya implementasi dari beberapa regulasi UU Cipta Kerja, UU P2SK, Pengaturan Devisa Hasil Ekspor, Kebijakan Hilirisasi Sumber Daya Alam, Mendorong UMKM, hingga kerjasama internasional.

Tags:

Berita Terkait