Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Bidang Hukum, Simak Persyaratan Lengkapnya
Terbaru

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Bidang Hukum, Simak Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online sejak 20 Februari 2023 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Bagi Anda yang masih berselancar mencari pekerjaan, ada baiknya menilik Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Soalnya, Otorita IKN sedang membuka lowongan pekerja sejumlah posisi sebagai non-pegawai negeri (PPNP).  Boleh jadi keberuntungan ada di pihak Anda, dengan terlebih dulu melayangkan surat lamaran serta memenuhi sejumlah persyaratan. Lantas posisi apa saja yang sedang dibuka?.

Berdasarkan laman www.ikn.go.id, posisi yang dibuka mulai sekretariat, unit kerja hukum dan kepatuhan, deputi bidang perencanaan dan pertanahan, deputi bidang pengendalian pembangunan. Kemudian deputi bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat, deputi bidang transformasi hijau dan digital, deputi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, deputi bidang pendaan, serta investasi serta deputi bidang sarana dan prasarana.

Anda yang berlatar belakang sarjana hukum dapat melamar posisi-posisi tersebut, kecuali sekretariat. Sedangkan persyaratan umumnya antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4. Kemudiann Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Baca juga:

Selanjutnya, kandidat berusia paling kurang 21 tahun dan maksimal 33 tahun saat melamar. Tak hanya itu, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan, mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional, disiplin dan berintegritas.

“Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Otorita IKN.

Pelamar juga harus melengkapi berbagai dokumen daftar riwayat hidup sebagaimana format yang ditentukan Otorita IKN. Kemudian pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP), pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pindai ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB, pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait