OTT Rektor Unila, Transparansi dan Akuntabilitas Jalur Mandiri PTN Jadi PR Besar
Terbaru

OTT Rektor Unila, Transparansi dan Akuntabilitas Jalur Mandiri PTN Jadi PR Besar

KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non-reguler tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
OTT Rektor Unila, Transparansi dan Akuntabilitas Jalur Mandiri PTN Jadi PR Besar
Hukumonline

Operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at 19 Agustus 2022 membuka kotak pandora masih buruknya transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri. KPK menduga KRM menerima suap sekitar Rp 5 miliar dan seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui seorang dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.

Menanggapi persoalan tersebut, KPK menyatakan telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non-reguler tersebut.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas.

Baca Juga:

Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. 

“KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (22/8).

Oleh karena itu, Ipi menyampaikan pihaknya merekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait