Rektor Unila Dkk Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Kelulusan Mahasiswa Baru
Terbaru

Rektor Unila Dkk Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Kelulusan Mahasiswa Baru

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi pihak swasta yakni Andi Desfiandi (AD).

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022) seperti dikutip Antara.

KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar. "Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM. "Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Tags:

Berita Terkait