Peran organisasi profesi sangat penting untuk mengatur dan mengelola profesi yang bersangkutan. Bagi kalangan advokat, organisasi profesi advokat dimandatkan dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan pada intinya organisasi advokat yang diatur dalam UU Advokat adalah single bar.
Menurut Otto, single bar bukan berarti hanya ada satu organisasi advokat. Sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, organisasi advokat jumlahnya bisa beragam. Tapi hanya ada satu organisasi advokat yang punya kewenangan untuk mengatur profesi advokat. “Dan ini (single bar, red) yang banyak digunakan oleh berbagai negara,” kata Otto saat memberi keterangan pers di sela kegiatan Rapimnas Peradi 2022, Jum'at (20/5/2022) malam kemarin.
Otto mengingatkan jika sistem yang digunakan bukan single bar, maka masyarakat dirugikan. Dia memberikan contoh ketika ada advokat yang melanggar kode etik kemudian dipecat, dalam sistem multi bar advokat tersebut bisa pindah ke organisasi advokat lain. Lalu bagaimana nasib korban yang dirugikan oleh advokat tersebut?
Baca Juga:
- Otto Hasibuan: Rapimnas Peradi 2022 Bahas 2 Isu Utama
- Dewan Kehormatan Bersama Bagi Advokat Sebuah Keniscayaan
- Kemenkumham Sahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan
Oleh karena itu, Otto menyebut pasal 30 ayat (2) UU Advokat mewajibkan setiap advokat menjadi anggota organisasi advokat. Tujuannya agar advokat yang bermasalah dapat diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan. Mekanisme itu dilakukan guna melindungi masyarakat, khususnya pencari keadilan.
Tapi melihat perkembangan terkini Otto berpendapat trennya bukan lagi pindah organisasi advokat, tapi ada advokat yang tidak masuk organisasi advokat manapun. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah yang serius. “Bayangkan jika ada advokat yang tidak masuk organisasi advokat, kemudian dia menipu kliennya dan tidak ada yang menindak,” ujarnya.
Otto mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi persoalan ini. Dia menilai sistem yang ada sekarang membuka peluang munculnya masalah tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menaati asas yang diatur dalam UU Advokat, antara lain pelaksanaan sistem single bar.