Batas kewenangan para pihak menjadi titik penting dalam konstruksi tersebut. User tidak seharusnya mengambil alih seluruh fungsi vendor. Vendor juga tidak seharusnya menyerahkan seluruh pekerja kepada user hanya karena pekerja ditempatkan di lokasi perusahaan pengguna.
Pertanyaan utama dalam praktik outsourcing bukan hanya siapa yang membayar pekerja. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara hukum mempunyai kewenangan sebagai pemberi kerja dan apakah kewenangan tersebut benar-benar dijalankan oleh pihak yang bersangkutan.
Permenaker 7/2026 memberikan momentum untuk memperjelas batas tersebut. Kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui kontrak. Kepastian hukum membutuhkan kesesuaian atau selaras antara norma, kontrak, dan praktik.
Outsourcing yang sehat membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas. Perlindungan pekerja membutuhkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kepastian hubungan kerja membutuhkan konsistensi antara apa yang tertulis dan apa yang benar-benar dilakukan. Di situlah batas kewenangan antara user dan pemberi kerja yang harus dijaga.
*) Dr. D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















