Outsourcing Pasca Permenaker 7/2026: Ketika Perusahaan Pengguna Terlalu Jauh Mengatur Pekerja
OPINI

Outsourcing Pasca Permenaker 7/2026: Ketika Perusahaan Pengguna Terlalu Jauh Mengatur Pekerja

Outsourcing yang sehat membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas. Perlindungan pekerja membutuhkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kepastian hubungan kerja membutuhkan konsistensi antara apa yang tertulis dan apa yang benar-benar dilakukan. Di situlah batas kewenangan antara user dan pemberi kerja yang harus dijaga.

•Bacaan 5 Menit
DA
Penulis Opini

Permenaker 7/2026 dan Batas Pekerjaan Alih Daya

Permenaker 7/2026 mengatur pekerjaan alih daya dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Jenis dan bidang pekerjaan yang disebutkan mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang tertentu pada bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Pembatasan tersebut memberikan parameter yang lebih konkret bagi perusahaan. Perusahaan tidak cukup hanya menentukan bahwa pekerjaan tersebut akan dilakukan oleh tenaga outsourcing. Jenis dan karakter pekerjaan perlu ditempatkan dalam kategori yang sesuai dengan ketentuan regulasi.

Perdebatan mengenai pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang juga menunjukkan bahwa persoalan outsourcing masih memiliki dimensi kebijakan hukum. Sejumlah serikat pekerja pada saat Permenaker 7/2026 diterbitkan menyampaikan keberatan terhadap kemungkinan outsourcing digunakan pada pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan pokok perusahaan. Pandangan tersebut merupakan posisi serikat pekerja yang perlu dibedakan dari norma positif yang berlaku.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerapan outsourcing tidak hanya membutuhkan kepatuhan administratif. Penentuan jenis pekerjaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi penyimpangan terhadap konstruksi yang dibentuk oleh regulasi.

Kontrak Bukan Sekadar Formalitas

Perjanjian alih daya merupakan instrumen penting untuk membatasi tanggung jawab masing-masing pihak. Permenaker 7/2026 mengharuskan perjanjian alih daya dibuat secara tertulis dan mewajibkan perusahaan alih daya memenuhi kewajiban pencatatan kepada dinas ketenagakerjaan. Permohonan pencatatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.

Isi kontrak seharusnya tidak berhenti pada nilai pekerjaan dan jumlah pekerja. Pembagian kewenangan, mekanisme pemberian instruksi, pengawasan, pemenuhan hak pekerja, penanganan pelanggaran disiplin, penggantian pekerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan perlu dirumuskan secara jelas.

Kontrak yang baik harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa melakukan apa dan berdasarkan kewenangan apa?

outsourcingpermenakerperusahaan
D. Andry Effendy

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info