Pemerintah mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). RUU ini diarahkan untuk membenahi kebijakan pemidanaan, terutama dengan membedakan penanganan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang kini harus menampung sekitar 185 orang.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Perkara narkotika menurut Prof Yusril menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Karena itu, percepatan perubahan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan kepadatan hunian sekaligus memperbaiki pendekatan penanganan perkara narkotika.
Baca juga:
- BNN Minta Penguatan Kewenangan dalam Revisi UU Narkotika
- Kementerian Hukum Targetkan RUU Narkotika Segera Dibahas
Salah satu arah perubahan yang didorong pemerintah adalah memperjelas pembeda antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Pembedaan ini dinilai penting agar penanganan perkara dapat disesuaikan dengan karakteristik perbuatan dan posisi masing-masing pihak.
Bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pemerintah mendorong pendekatan rehabilitasi agar tidak seluruh perkara narkotika berujung pada pemenjaraan. Sementara itu, pelaku peredaran gelap tetap harus ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
















