“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” ujarnya.
Di samping pembenahan kebijakan pemidanaan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengurangi kepadatan hunian melalui program asimilasi. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan menegaskan pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40 ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program tersebut.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan hunian secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Pelaksanaannya, kata Rudi, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seluruh narapidana otomatis memperoleh kesempatan mengikuti program asimilasi.
Ketua Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, kecukupan dan kompetensi petugas, serta penguatan pengawasan operasional guna mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya dalam pembenahan pemasyarakatan.
“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegasnya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, dan fasilitas olahraga. Berbagai aspek tersebut menjadi penting karena kepadatan hunian berpengaruh langsung terhadap kelayakan tempat tinggal, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan hak warga binaan.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan perubahan regulasi UU Narkotika dan Psikotropika.
















