“Pemerintah daerah jangan hanya menadahkan tangan ke pusat. Berpikirlah bagaimana caranya daerah bisa hidup dari potensi sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jenderal purnawirawan polisi bintang empati itu menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta pelaku usaha lokal untuk memetakan potensi daerah. Kepala daerah diminta mendengarkan ide-ide pengusaha, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun komunitas kreatif agar kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan lapangan.
“Indonesia bisa tumbuh di atas 5 persen bukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi karena peran swasta yang menggerakkan uang lebih dari Rp20 ribu triliun di perekonomian nasional. Maka, daerah yang ingin maju harus berani menghidupkan swastanya,” katanya.
Arahan Mendagri tersebut, salah satunya telah ditindaklanjuti oleh berbagai daerah. Salah satunya, Perda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi yang telah resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama DPRD Kepri pada awal Agustus 2025 kemarin. Peraturan ini menjadi komitmen daerah untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan kompetitif, khususnya di industri unggulan daerah, seperti sektor maritim.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun menyampaikan Perda ini akan memberikan kepastian hukum serta insentif nyata bagi investor. Dengan mengedepankan tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Insentif yang kita tawarkan dirancang kompetitif,” kata Ansar.
Ansar menyebut Pemprov Kepri berencana segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana. Dengan begitu bakal memperkuat koordinasi lintas sektor agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Keberadaan Perda baru di Kepri ini menjadi contoh konkret dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada dunia usaha. Kepri menegaskan pula keseriusannya dalam menciptakan iklim investasi ramah, serta kompetitif.
















