International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Arbitration Day yang ke-5 kembali diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (5/7). Konferensi interaktif ini dihadiri oleh praktisi hukum dari Indonesia dan luar negeri, berkumpul untuk mendiskusikan topik-topik hangat seputaran arbitrase di Indonesia.
Konferensi ini merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh ICC Court of Arbitration dan ICC Indonesia yang bertujuan untuk membangun diskusi dan memberikan gambaran tentang praktik arbitrase internasional dalam konteks Indonesia.
Di tahun kelima ini, konferensi memfokuskan diri untuk membangun ruang diskusi untuk bertukar ilmu, membahas tren, dan mencari solusi atas permasalahan kontemporer dalam bidang arbitrase.
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Frans Hendra Winarta selaku Ketua Arbitrase dan Komisi Alternative Dispute Resolution ICC Indonesia sekaligus Managing Partner Frans Winarta & Partners mengungkapkan kegiatan ini sebagai penanda pentingnya pengadilan arbitrase internasional hingga mampu berjalan 100 tahun lamanya.
“Acara ini juga sebagai penanda tonggak penting dari Pengadilan Arbitrase Internasional ICC yang merayakan perjalanan seratus tahunnya di dunia penyelesaian sengketa,” ujar Frans saat membuka 5th ICC Indonesia Arbitration Day di Jakarta.
ICC Indonesia Arbitration Day yang ke-5 ini tidak hanya berfungsi sebagai platform untuk bertukar pengetahuan dan praktik terbaik dalam Arbitrase, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mendorong ekosistem arbitrase yang kuat dan berkembang di Indonesia.
“Untuk mendukung perkembangan Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia, acara ini membahas perkembangan Arbitrase dan ADR yang saat ini dibagi dalam beberapa sesi dengan tema mengenai peran arbitrase dan ADR di Ibu Kota Baru, menyatukan yurisdiksi hukum umum dan sipil yaitu produksi dokumen dalam proses arbitrase, menemukan jalan tengah penyelesaian perselisihan para pihak, serta debat ala Oxford dengan tema haruskah arbitrase untuk perselisihan yang melibatkan kepentingan publik dilakukan secara transparan,” jelas Frans melanjutkan.
Dengan 150 partisipan yang hadir baik dari dalam maupun luar negeri, kegiatan ini membuka peluang bagi pembicara dan partisipan untuk berdiskusi secara lebih komprehensif. Partisipan dapat bergabung dalam diskusi yang dibagi ke dalam empat panel pembicara untuk mendapatkan perspektif unik terkait tantangan yang ada dalam praktik arbitrase saat ini.
Sama halnya dengan Frans, Direktur Eksekutif ICC Indonesia Lusiana Indomo berharap penyelenggaran ke-5 ICC Indonesia Arbitration Day dapat menjadi tempat praktik arbitrase di Indonesia untuk menemukan pembaharuan dan praktik-praktik terbaik.
“Kita percaya potensi masa depan arbitrase dan berharap penyelenggaran ini dapat menjadi tempat arbitrase di Indonesia untuk menemukan pembaharuan dan praktik terbaik,” pungkasnya.
Peran penting ICC Court sejak 100 tahun lalu meliputi individu, bisnis, dan pemerintah dengan berbagai layanan yang dapat disesuaikan untuk setiap tahap perselisihan. Meskipun namanya disebut pengadilan, IICC Court tidak membuat putusan formal atas masalah yang disengketakan. ICC Court mengawasi proses arbitrase yang tanggung jawabnya meliputi:
- mengkonfirmasi, menunjuk dan mengganti arbiter, serta memutuskan setiap tantangan yang diajukan terhadap mereka.
- memantau proses arbitrase untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan benar dan dengan kecepatan dan efisiensi yang diperlukan.
- meneliti dan menyetujui semua putusan arbitrase untuk memperkuat kualitas dan keberlakuan putusan tersebut.
- mengatur, mengelola dan jika perlu menyesuaikan biaya dan deposit yang diperlukan untuk keberlangsungan pelaksanaan arbitrase.
- mengawasi proses darurat sebelum dimulainya arbitrase.
















