Pajak Hiburan Jadi Polemik, Pemerintah Siapkan Insentif
Terbaru

Pajak Hiburan Jadi Polemik, Pemerintah Siapkan Insentif

Perumusan UU HKPD terlihat kurang melibatkan pelaku usaha dan kurang sosialisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga melihat sektor pariwisata baru pulih. Insentif fiskal yang dijanjikan akan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya. Misalnya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun, teknisnya masih dalam pembahasan. Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.

Pengamat pajak Fajry Akbar menilai situasi ini membuktikan kurangnya sosialisasi dan minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam perumusan UU HKPD. Padahal, menurutnya, banyak hal positif yang diatur dalam UU HKPD. Saat ini seolah semua menjadi terlihat buruk akibat satu pasal saja. “Kalau mereka diajak terlibat, saya yakin dampaknya tidak akan seperti ini. Banyak sekali hal positif dalam UU HKPD,” kata Fajry kepada Hukumonline, Kamis (18/1/2024).

Baginya, reaksi dari pelaku usaha hiburan khusus merupakan suatu kewajaran karena kenaikan tarif pajak yang sangat signifikan. Tarif semula adalah 15 persen lalu menjadi 40-75 persen. Kebijakan ini akan menjadi pukulan bagi industri hiburan khusus. Daerah-daerah tertentu seperti Bali yang memiliki banyak industri hiburan khusus juga akan terpengaruh hingga ke sektor pariwisata.

Fajry juga menilai jika pemerintah menyatakan kenaikan ini untuk meningkatkan penerimaan, justru ada risiko sebaliknya. Kenaikan tarif pajak yang lebih dari optimal bisa berdampak negatif untuk penerimaan pemerintah. “Kenaikan pajak bisa menaikkan harga barang atau jasa yang dijual atau mengurangi profit margin pengusaha. Permintaan atau omzet bisa menurun,” katanya.

Tags:

Berita Terkait