Pakar HTN Soroti Etika Berpolitik dan Berpartai Presiden
Melek Pemilu 2024

Pakar HTN Soroti Etika Berpolitik dan Berpartai Presiden

Ada kerusakan etika berpolitik, berpartai, menjalankan wewenang kekuasaan, dan bernegara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Foto: RES
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden dan para menteri boleh kampanye dan boleh memihak selama pemilihan umum. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut terucap di tengah sorotan soal netralitas dirinya serta beberapa menterinya yang dituding memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

Presiden dan wakil presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden saat pemilu. Terdapat sejumlah aturan mengapa hal tersebut diperbolehkan.

Pernyataan presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 281 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye termasuk para menteri dan kepala negara.

Baca Juga:

Pasal tersebut dengan jelas menyatakan selain harus cuti di luar tanggungan negara, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

Meski tidak secara gamblang mengumumkan mendukung salah satu pasangan calon presiden, nyatanya Presiden Jokowi terang-terangan memihak salah satu pasangan calon dengan kondisi masih menjabat sebagai kepala negara.

Menilik hal tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Presiden merusak sistem kepartaian, sehingga menimbulkan kerusakan etika dan moral. “Problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya. Tapi yang lebih parah presiden merusak sistem kepartaian kita,’’ ujar Feri dalam keterangan Pers, Rabu (24/1).

Tags:

Berita Terkait