Pakar: Hukum Internasional Tidak Akan Menyentuh Negara Besar
Berita

Pakar: Hukum Internasional Tidak Akan Menyentuh Negara Besar

Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam kasus tembok Israel-Palestina diperkirakan tidak akan dipatuhi negara sebesar Israel. Hukum internasional sulit menyentuh negara-negara besar, termasuk Israel yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit

 

Pelanggaran HAM dan humaniter

Menengok kasus tembok yang dibuat Israel tersebut, ICJ telah mengeluarkan beberapa pernyataan penting dalam putusannya. Antara lain adalah pelanggaran HAM dan humaniter yang dibuat oleh Israel.

 

Pelanggaran HAM dan humaniter ini terbungkus dalam proses pembuatan tembok tersebut. Dengan alasan politis yaitu untuk membendung teroris yang masuk, Israel telah memangkas hak asasi dari masyarakat Palestina terutama hak untuk berpindah ataupun memilih tempat tinggal yang tentunya terhalang dengan tembok besar tersebut.

 

Sedangkan argumentasi yang diberikan Israel bahwa pembangunan dari tembok tersebut telah sesuai dengan Artikel 51 Deklarasi PBB, resolusi 1368 dan 1373 tahun 2001 tentang hak untuk mempertahankan negaranya tidak dapat diberlakukan untuk kasus ini.

Tags: