Pakar Hukum Konstitusi: Penyelidikan Tak Perlu Upaya Paksa
Terbaru

Pakar Hukum Konstitusi: Penyelidikan Tak Perlu Upaya Paksa

Tahap penyelidikan membuka ruang untuk menghormati dan melindungi HAM. Penegakan hukum yang dilakukan penyelidik tidak boleh merendahkan harkat dan martabat manusia.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rulliandi saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar yotube
Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rulliandi saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar yotube

Komisi III DPR telah mengundang berbagai pakar hukum untuk memberi masukan terhadap revisi UU No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rullyandi, mencatat sedikitnya 12 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU KUHAP). Pertama, RUU KUHAP perlu menempatkan penghargaan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum pidana.

Pelaksanaan hukum acara pidana lahir dari norma konstitusi negara hukum yang didalamnya ada jaminan HAM yang merupakan supremasi hukum tertinggi dalam konstitusi. Muncul perlindungan HAM, ada konsep ideologi kemanusiaan yang adil dan beradab. “Penegakan hukum dengan menekankan perlindungan HAM,” kata Rulliandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025).

Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 menyiratkan makna ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana harus didasarkan pada fakta hukum yang diyakini kebenarannya. Jika hal itu tidak dilakukan maka negara melalui pengadilan telah melanggar HAM. Padahal konstitusi mewajibkan negara melindungi HAM.

Kedua, pentingnya eksistensi penyelidikan sebagai perindungan HAM. Sebab proses penyelidikan membuka ruang untuk menghormati HAM. Putusan MK No.9/PUU-XVII/2019 menyebut dalam melakukan penyelidikan, penyelidik tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat masnusia.

“Maka penyelidikan tidak diperkenankan diberi ruang upaya paksa yang merampok kemerdekaan,” ujarnya.

Baca juga:

Penyelidikan mengedepankan ruang musyawarah untuk mufakat. Reformasi hukum yang berjalan mengubah orientasi dari keadilan retributif, menjadi korektif, restoratif dan rehabilitatif. Musyawarah dan mufakat membuka ruang restorative justice (RJ). Konsep pembaharuan hukum mendorong efektivitas penanganan perkara sejak penyelidikan. Sekaligus penting menempatkan nilai-nilai living law dan kearifan lokal. Adanya kesepakatan perdamaian para pihak.

Ketiga, orientasi pembaharuan hukum menggeser konsep retributif yang sifatnya balas dendam menuju restoratif, korektif dan rehabilitatif, serta penghargaan terhadap HAM. Keempat, penguatan mekanisme check and balances antar penegak hukum. UU yang bersifat lex specialis memberi kewenangan kepada penyidik tertentu sehingga kelembagaan penyelidikan dibagi menjadi 3 yakni kepolisian sebagai penyidik utama, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Ketiganya wajib berkoordinasi.

Asas diferensiasi fungsional memberi kesempatan koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan penuntut umum. Ketika ada perbedaan pendapat dalam menangani perkara dibuka ruang transparansi melalui forum gelar perkara yang melibatkan jaksa, penyidik, korban dan ahli untuk membuat perkara semakin terang benderang.

Kelima, perbaikan pengaturan upaya paksa seperti penahanan. Perlu syarat objektif dimana penahanan dapat dilakukan jika ada tindakan berupa upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan tidak sesuai fakta ketika diperiksa. Ketentuan ini sebagai penyeimbang antara perampasan kemerdekaan dan tindakan dalam pelaksanaan upaya paksa di tahap penyidikan.

Keenam, pembaruan hak tersangka, terdakwa, dan saksi. Rulliandi mengusulkan saksi dapat meminta bantuan hukum kepada advokat untuk didampingi. Saksi dalam berbagai kesempatan pemeriksaan ada yang berpotensi menjadi tersangka. Demi kesetaraan dan kepastian hukum yang adil, saksi dapat didampingi advokat dalam setiap tahap pemeriksaan. RUU KUHAP belum mengatur perlindungan hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan lansia.

Ketujuh, penyelesaian perkara di luar persidangan salah satunya melalui RJ. Saat ini setiap lembaga penegak hukum punya aturan tentang RJ. RUU KUHAP perlu mengatur RJ yang digunakan sebagai pedoman ketiga lembaga tersebut. Beberapa hal yang penting dicermati dalam mengatur RJ antara lain mempertimbangkan kearifan lokal, musyawarah untuk mufakat, perdamaian, pemulihan korban dan memaksimalkan aparat penegak hukum.

Kedelapan, RUU KUHAP penting mengakomodasi berbagai putusan MK terkait hukum acara pidana. Kesembilan, hambatan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP), Model pengawasan ini sulit dilaksanakan karena kondisi geografis setiap wilayah di Indonesia yang beragam, sinkronisasi waktu 24 jam upaya paksa perlu persetujuan HPP. Bahkan berpotensi terjadi konflik antara HPP dengan hakim yang memeriksa pokok perkara.

Kesepuluh, pentingnya pengawasan pengadilan secara kolaboratif, melibatkan kementerian keuangan, kuasa pelaksana penilai pelelangan dalam perampasan barang sitaan yang diserahkan negara. Melibatkan advokat, dan terpidana atau keluarganya dan unsur penyidik sebagai petugas penyitaan. Kolaborasi ini penting untuk mengawasi putusan pengadilan.

Kesebelas, penguatan ahli. Setiap peristiwa hukum terbuka kemungkinan untuk melihatnya dari disiplin ilmu hukum lain. Hukum yang dipraktikan itu bisa jadi kebenaran hukum, tidak menutup kemungkinan pandangan dari disiplin bidang lain untuk membantu membuat terang suatu peristiwa pidana. Keduabelas, penguatan peran advokat, dalam pendampingan saksi karena posisi saksi strategis bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Dalam kesempatan yang sama pakar hukum pidana, Chairul Huda, berpendapat ada 2 kategori ahli yakni bisa memberi keterangan seperti ahli forensik, dan ahli yang diminta pendapatnya. Dalam literatur hukum dibedakan antara pendapat ahli dan keterangan ahli. Pendapat ahli dilarang menilai perkara dan keterangan ahli bisa masuk menilai perkara. Syarat menjadi ahli yakni sarjana di bidang sesuai keahliannya dan berpengalaman minimal 10 tahun dibidangnya.

“Persyaratan ahli harus ditambah, jadi kualifikasi ahli harus diperketat sehingga kita harapkan keterangan ahli berkualitas,” usul Chairul.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info