Pakar Hukum Pidana Usulkan Pengesahan RKUHP Segera dengan Bersyarat
Terbaru

Pakar Hukum Pidana Usulkan Pengesahan RKUHP Segera dengan Bersyarat

Tidak semua pasal RKUHP bermasalah. Cukup sejumlah pasal kontroversial yang ditunda pengesahannya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

1. Pasal 2 tentang living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

2. Pasal 100 tentang hukuman mati.

3. Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. 

4. Pasal 252 tentang tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib.

5. Pasal 278-279 tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. 6. Pasal 281 tentang contemp of court atau penghinaan pada pengadilan.

7. Pasal 304 tentang penodaan agama.

8. Pasal 342 tentang penganiayaan hewan.

9. Pasal 414-416 tentang menunjukkan alat pencegahan kehamilan dan alat aborsi.

10. Pasal 431 tentang penggelandangan.

11. Pasal 469-471 tentang aborsi.

12. Pasal 417 tentang perzinahan.

13. Pasal 418 tentang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

14. Pasal 479 tentang perkosaan.

“Kerja tim perumus memang berat, ada 600 lebih pasal. Kami akademisi dari berbagai fakultas hukum menawarkan bantuan untuk membereskan pasal-pasal yang kontroversial itu. Nah, silakan sahkan saja pasal-pasal yang tidak kontroversial. KUHP lama kita memang sudah out of date,” kata Fachrizal menegaskan pendapatnya.

Tags:

Berita Terkait