“Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh UNIFIL,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (1/4).
Hikmahanto bahkan menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Israel berupaya menutup kemungkinan keterlibatannya sejak awal. “Justru dengan pernyataan ini seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan perdamaian PBB. Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap tegas Duta Besar Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, yang menolak berbagai alasan yang disampaikan oleh Israel. Menurut Hikmahanto, Indonesia secara konsisten menyuarakan prinsip zero tolerance for attack on peacekeepers di berbagai forum PBB.
Lebih lanjut, ia menegaskan investigasi UNIFIL harus dilakukan secara independen dan transparan, serta mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara jelas. “Sehingga tidak ada upaya mereka-reka atau melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Hikmahanto juga mendorong agar ke depan Indonesia meminta jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi pasukan penjaga perdamaian. Bahkan, ia menyebut Indonesia perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi berkontribusi dalam misi perdamaian PBB jika tidak ada jaminan keselamatan bagi prajuritnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, menilai insiden ini berpotensi merupakan pelanggaran hukum internasional oleh militer Israel. Menurutnya, pasukan UNIFIL, termasuk prajurit TNI, merupakan pihak non-partisan yang menjalankan misi perdamaian, sehingga tidak boleh menjadi target serangan dalam konflik bersenjata.
Ia menegaskan baik Israel maupun Hizbullah seharusnya tidak menargetkan pasukan penjaga perdamaian. “Mereka ini sedang menjalankan tugas misi perdamaian, bukan pihak yang terlibat dalam konfrontasi atau perang,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Rabu (1/4).
















