Pakar Nilai Pernyataan Israel Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Sangat Prematur
Utama

Pakar Nilai Pernyataan Israel Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Sangat Prematur

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Israel berupaya menutup kemungkinan keterlibatannya sejak awal.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Saru juga menilai serangan terhadap pasukan UNIFIL tidak dapat dianggap sebagai insiden semata, melainkan berpotensi sebagai tindakan yang disengaja. Ia menyoroti rekam jejak militer Israel yang dinilai kerap melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk menyerang infrastruktur PBB.

Dalam konteks tersebut, ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan penarikan pasukan dari misi UNIFIL apabila tidak ada jaminan keamanan yang memadai.

“Misi perdamaian di sini akan sangat rentan menghadapi risiko-risiko penyerangan dari IDF sebagaimana dalam kasus TNI ini. Yang paling memungkinkan kita menarik diri saja dulu dari UNIFIL ini sampai situasi kondusif,” katanya.

Adapun Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku, dan mendesak tiga hal. Pertama, pemulangan jenazah ketiga personel yang gugur secara cepat, aman, dan bermartabat, serta perawatan medis terbaik dan komprehensif bagi lima prajurit yang terluka.

Kedua, jaminan pasti dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan segera menghentikan perilaku agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.

Ketiga, penerapan langkah-langkah darurat oleh DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL, termasuk meninjau protokol keamanan dan rencana evakuasi apabila situasi mendesak.

“Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia menuntut agar DK PBB segera bertindak dan bersuara dengan jelas, tegas, serta bersatu untuk mengutuk serangan terhadap personel perdamaian," tulis Kemlu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info