Pakar Pidana: Norma Buruk Pasal 21 UU Tipikor Melahirkan Kontradiksi
Terbaru

Pakar Pidana: Norma Buruk Pasal 21 UU Tipikor Melahirkan Kontradiksi

Antara lain ada pandangan yang menyebut Pasal 21 ditujukan untuk pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Sebagian lain mengatakan Pasal obstruction of justice ini ditujukan untuk pihak lain yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Prof Eva Achjani Zulfa saat menjadi ahli di persidangan uji materi UU Pemberantasan Tipikor di Gedung MK, Rabu (15/10). Foto: Humas MK
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Prof Eva Achjani Zulfa saat menjadi ahli di persidangan uji materi UU Pemberantasan Tipikor di Gedung MK, Rabu (15/10). Foto: Humas MK

Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang dimohonkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Pemohon mengajukan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa.

Chairul Huda mengawali keterangannya dengan menjelaskan konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan cita negara hukum. Penerapannya membuka peluang penyalahgunaan, bertentangan dengan hak konstitusional individu. 

Pemohon meminta ketentuan ini dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai atau bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan. Yakni setiap orang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya.

Hasil riset terhadap Pasal 21 menunjukkan beberapa hal antara lain ada kalangan menilai normanya cukup baik, tapi pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Sebagian lagi mengatakan normanya ini bermasalah, dan membuka peluang kesewenang-wenangan. 

“Kemudian ada pandangan yang menilai ini delik formil, tidak membutuhkan akibat. Sebaliknya, ada pendapat Pasal 21 sebagai delik materiil yang tidak tercermin dari unsur menggagalkan,” kata Chairul memberikan keterangan kepada Mahkamah dalam pemeriksaan perkara No.136/PUU-XXIII/2025, Rabu (16/10/2025) kemarin.

Baca juga:

Sebagian peneliti menilai Pasal 21 ditujukan untuk pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Tapi ada yang mengatakan Pasal obstruction of justice ini tidak ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tapi pihak lain yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Chairul berpandangan kontradiksi atau kontraversi ini bersumber dari penormaan yang buruk Pasal 21 UU Tipikor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info