Chairul membeberkan sejumlah indikasi yang menunjukan norma buruk Pasal 21. Misalnya, tidak merumuskan unsur-unsur perbuatan yang dapat dipandang sebagai bentuk perbuatan obstruction of justice. Pasal 21 sejatinya bukan unsur-unsur perbuatan seperti umumnya rumusan delik sebagaimana dipahami selama ini. Tapi Pasal 21 merumuskan definisi obstruction of justice yang implementasinya akan menimbulkan kesulitan karena sangat membutuhkan pemahaman tentang definisi itu.
“Akibatnya, penerapannya sangat tergantung pada subjektivitas penegak hukum. Jadi, bukan bergantung pada kemauan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Prof Eva mendukung pendapat Chairul Huda. Pasal 21 UU Tipikor dinilai unik karena sifatnya delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, pembentuk UU berusaha melindungi pihak-pihak tertentu yang sebetulnya tidak bisa dituntut atas perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan itu.
“Hukum pidana yang sangat humanity, gitu ya, sangat manusiawi, tercermin ketika kita membaca Pasal 221 ayat (2) yang mengatakan bahwa istri, anak, atau keluarga dalam derajat kedua tidak bisa dituntut. Menariknya adalah istri, anak saja tidak bisa dituntut, apalagi terhadap pelaku,” urainya.
Prof Eva berpendapat frasa melawan hukum harus dicermati untuk memahami norma Pasal 21. Jangan sampai perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti mengajukan gugatan keperdataan, kerja-kerja jurnalistik menyampaikan proses peradilan pidana, atau melakukan pra peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan. Padahal secara hukum itu adalah saluran-saluran yang dapat dipakai untuk mengevaluasi proses peradilan pidana yang berjalan.
“Saya kira ini menjadi penting Yang Mulia, untuk kemudian merumuskan kembali dan menjadikan norma di dalam Pasal 21 ini berfungsi sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Obstruction of Justice di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai obstruction of justice (perbuatan menghalangi proses peradilan pidana) di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan berikut: Regulasi Teknis dan Pedoman Penanganan Perkara Pidana
Regulasi Pendukung Lainnya
Regulasi-regulasi di atas menjadi acuan dalam penanganan dan pencegahan perbuatan obstruction of justice di Indonesia. |
















