Pakar Pidana: Norma Buruk Pasal 21 UU Tipikor Melahirkan Kontradiksi
Terbaru

Pakar Pidana: Norma Buruk Pasal 21 UU Tipikor Melahirkan Kontradiksi

Antara lain ada pandangan yang menyebut Pasal 21 ditujukan untuk pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Sebagian lain mengatakan Pasal obstruction of justice ini ditujukan untuk pihak lain yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Chairul membeberkan sejumlah indikasi yang menunjukan norma buruk Pasal 21. Misalnya, tidak merumuskan unsur-unsur perbuatan yang dapat dipandang sebagai bentuk perbuatan obstruction of justice. Pasal 21 sejatinya bukan unsur-unsur perbuatan seperti umumnya rumusan delik sebagaimana dipahami selama ini. Tapi Pasal 21 merumuskan definisi obstruction of justice yang implementasinya akan menimbulkan kesulitan karena sangat membutuhkan pemahaman tentang definisi itu.

“Akibatnya, penerapannya sangat tergantung pada subjektivitas penegak hukum. Jadi, bukan bergantung pada kemauan pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Prof Eva mendukung pendapat Chairul Huda. Pasal 21 UU Tipikor dinilai unik karena sifatnya delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, pembentuk UU berusaha melindungi pihak-pihak tertentu yang sebetulnya tidak bisa dituntut atas perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan itu. 

“Hukum pidana yang sangat humanity, gitu ya, sangat manusiawi, tercermin ketika kita membaca Pasal 221 ayat (2) yang mengatakan bahwa istri, anak, atau keluarga dalam derajat kedua tidak bisa dituntut. Menariknya adalah istri, anak saja tidak bisa dituntut, apalagi terhadap pelaku,” urainya.

Prof Eva berpendapat frasa melawan hukum harus dicermati untuk memahami norma Pasal 21. Jangan sampai perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti mengajukan gugatan keperdataan, kerja-kerja jurnalistik menyampaikan proses peradilan pidana, atau melakukan pra peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan. Padahal secara hukum itu adalah saluran-saluran yang dapat dipakai untuk mengevaluasi proses peradilan pidana yang berjalan.

“Saya kira ini menjadi penting Yang Mulia, untuk kemudian merumuskan kembali dan menjadikan norma di dalam Pasal 21 ini berfungsi sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Obstruction of Justice di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai obstruction of justice (perbuatan menghalangi proses peradilan pidana) di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan berikut:

Regulasi Teknis dan Pedoman Penanganan Perkara Pidana

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
    Mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana, termasuk aspek-aspek yang dapat berkaitan dengan tindakan menghalangi proses peradilan.
  • Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
    Mengatur tata cara penanganan tindak pidana oleh kepolisian, termasuk mekanisme yang dapat bersinggungan dengan perbuatan obstruction of justice.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
    Memberikan pedoman teknis bagi jaksa dalam menangani perkara pidana umum, termasuk penanganan kasus yang melibatkan perbuatan menghalangi proses hukum.
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
    Mengatur tata cara penanganan perkara pidana di wilayah tertentu, yang juga dapat mencakup aspek obstruction of justice.

Regulasi Pendukung Lainnya

  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana
    Mengatur perlindungan dan akses keadilan, termasuk dalam konteks penanganan perkara yang dapat melibatkan obstruction of justice.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
    Mengatur administrasi dan persidangan pidana secara elektronik, yang juga dapat bersinggungan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Regulasi-regulasi di atas menjadi acuan dalam penanganan dan pencegahan perbuatan obstruction of justice di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info