Pakar Pidana Ini Usul Pembentuk UU Perlu Dalami 4 Substansi dalam RUU KUHAP
Terbaru

Pakar Pidana Ini Usul Pembentuk UU Perlu Dalami 4 Substansi dalam RUU KUHAP

RUU KUHAP perlu mengadopsi model crime control dan due process serta menerapkannya secara efektif dengan memperhatikan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Hal yang serupa juga dilakukan penyidik pada tahap penyidikan dan berkasnya berubah menjadi berita acara pemeriksaan saksi. Selain tidak efektif, prosesnya menjadi kurang efektif dan birokratis. Lebih baik proses penyelidikan diserahkan pengaturannya di internal lembaga penyelidik. Pengaturannya bisa melalui Peraturan Polri sehingga mudah dilakukan revisi sesuai perkembangan yang ada.

Pada kesempatan yang sama Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi FH Universitas Pakuan, Profesor Andi Muhammad Asrun, melihat secara umum RUU KUHAP sudah maju. Antara lain tentang saksi ahli dimungkinkan kehadirannya dalam persidangan di tingkat pertama dan banding. Keterangan ahli dari kalangan akademisi juga sudah diatur dan menjadi salah satu alat bukti.

“Jadi saksi ahli harus spesifik,” ujarnya.

Ahli harus spesifik sesuai bidangnya, dalam memberikan keterangan tidak boleh bias. Keterangan ahli tidak boleh menyentuh inti perkara, tapi bicara soal norma dan kompetensinya. Sebelum memberikan keterangan, lebih baik ahli disumpah sehingga keterangannya itu bisa digunakan untuk proses penegakan hukum. Secara teknis, ahli harus mengantongi surat tugas dari perguruan tinggi tempatnya mengajar.

RUU KUHAP juga penting menjamin imunitas saksi ahli yang memberikan keterangan. Praktiknya selama ini banyak ahli yang dilaporkan ke polisi karena keterangannya dianggap tidak memuaskan pihak berperkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info