Komisi III DPR melanjutkan pembahasan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses dengan mengundang berbagai ahli hukum. Salah satunya mengundang pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda. Dia mencatat sedikitnya 4 substansi urgen untuk didalami RUU KUHAP.
Pertama, konsep dasar KUHAP yang selama ini dikenal ada 2 model dalam sistem peradilan pidana. Yakni crime control dan due process yang kerap dianggap sebagai desain dasar sistem peradilan pidana dalam KUHAP. Seringkali kedua asas itu menjadi pilihan, tapi keduanya penting diadopsi. Sistem tersebut harus efektif tapi perlindungan HAM harus diperhatikan.
Dalam crime control tugas utama KUHAP membangun sistem efektif untuk menekan dan mengendalikan kejahatan, terutama implementasi hukum pidana materiil. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan lainnya.
Tujuan utama crime control atau efektivitas penanggulangan kejahatan yakni memproses cepat seseorang dibawa ke pengadilan untuk ditentukan bersalah atau tidak. Tapi jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, atau proses yang berlebihan.
Baca juga:
- RUU KUHAP Harus Atasi Ego Sektoral APH hingga Penguatan Peran Advokat
- Komunitas Advokat Ini Soroti RUU KUHAP Adopsi Sejumlah Putusan MK
- RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional
- Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM
Untuk memperkuat crime model dan due process substansi RUU KUHAP harus ‘netral’ tidak terlalu condong ke salah satu asas tersebut. Misalnya, Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP terlalu crime control karena mendefinisikan ujung penyidikan harus penetapan tersangka.
Padahal bisa juga hasil penyidikan menyimpulkan penghentian perkara karena tidak ditemukan pidana. Begitu juga dengan penuntutan, di mana hasil akhir tak selalu melimpahkan perkara ke pengadilan, tapi bisa juga menetapkan suatu perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
















