Pakar Pidana Ini Usul Pembentuk UU Perlu Dalami 4 Substansi dalam RUU KUHAP
Terbaru

Pakar Pidana Ini Usul Pembentuk UU Perlu Dalami 4 Substansi dalam RUU KUHAP

RUU KUHAP perlu mengadopsi model crime control dan due process serta menerapkannya secara efektif dengan memperhatikan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (19/06/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (19/06/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi III DPR melanjutkan pembahasan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses dengan mengundang berbagai ahli hukum. Salah satunya mengundang pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda. Dia mencatat sedikitnya 4 substansi urgen untuk didalami RUU KUHAP.

Pertama, konsep dasar KUHAP yang selama ini dikenal ada 2 model dalam sistem peradilan pidana. Yakni crime control dan due process yang kerap dianggap sebagai desain dasar sistem peradilan pidana dalam KUHAP. Seringkali kedua asas itu menjadi pilihan, tapi keduanya penting diadopsi. Sistem tersebut harus efektif tapi perlindungan HAM harus diperhatikan.

Dalam crime control tugas utama KUHAP membangun sistem efektif untuk menekan dan mengendalikan kejahatan, terutama implementasi hukum pidana materiil. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan lainnya.

Tujuan utama crime control atau efektivitas penanggulangan kejahatan yakni memproses cepat seseorang dibawa ke pengadilan untuk ditentukan bersalah atau tidak. Tapi jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, atau proses yang berlebihan.

Baca juga:

Untuk memperkuat crime model dan due process substansi RUU KUHAP harus ‘netral’ tidak terlalu condong ke salah satu asas tersebut. Misalnya, Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP terlalu crime control karena mendefinisikan ujung penyidikan harus penetapan tersangka.

Padahal bisa juga hasil penyidikan menyimpulkan penghentian perkara karena tidak ditemukan pidana. Begitu juga dengan penuntutan, di mana hasil akhir tak selalu melimpahkan perkara ke pengadilan, tapi bisa juga menetapkan suatu perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info