Pakar Sebut Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta
Terbaru

Pakar Sebut Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta

Pelaksanaan putusan MK tidak seharusnya menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain. Dalam logika konstitusional, begitu putusan dibacakan, kewajiban menjalankannya melekat pada pihak-pihak terkait.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Foto: HAN
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Foto: HAN

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku langsung sejak diucapkan. Dengan demikian, seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menempati posisi di instansi sipil dinilai harus segera mengundurkan diri.

“Putusan itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku sejak dibacakan. Meskipun sifatnya ke depan, dalam kondisi seperti ini mereka harus mundur, mereka harus memilih,” ujar  Prof. Susi saat ditemui saat acara di Bandung, Jum’at (14/11/2025) malam.

Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya tidak memberikan masa transisi ataupun penundaan pemberlakuan. Kondisi itu, kata  Prof. Susi, membuat putusan berlaku serta merta. Ia menilai keberlakuan langsung tersebut merupakan bagian dari remedy atau pemulihan atas kerugian konstitusional yang dialami para pemohon perkara.

“Hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Kalau tidak berlaku serta merta, lalu apa remedy-nya?” ujarnya.

Perkara di MK, kata dia, memang memiliki karakter kepentingan publik yang tinggi. Karena itu, pejabat publik, termasuk anggota Polri yang tengah menjabat di instansi sipil, menurutnya harus mendahulukan kewajiban konstitusional dibandingkan kepentingan jabatan.

Pelaksanaan putusan MK, bagi Prof. Susi, tidak seharusnya menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain. Dalam logika konstitusional, begitu putusan dibacakan, kewajiban menjalankannya melekat pada pihak-pihak terkait.

“Begitu putusan dibacakan, sebaiknya mereka mundur,” tegasnya.

Selain itu, Prof. Susi menyoroti meningkatnya kecenderungan lembaga-lembaga negara yang tidak patuh terhadap putusan MK, padahal putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menilai kondisi ini berpotensi merusak prinsip negara hukum, melemahkan demokrasi, serta menurunkan wibawa kekuasaan kehakiman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info