Pandangan Anggota Komisi III DPR untuk RUU KUHAP
Terbaru

Pandangan Anggota Komisi III DPR untuk RUU KUHAP

Revisi KUHAP penting dalam rangka melindungi HAM. Pembahasannya jangan terburu-buru dan perlu melibatkan semua pihak.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kalau kita berhasil membuat polisi tidak takut menangani perkara pidana dan membuat polisi juga tidak sewenang-wenang maka kita berhasil merevisi ini (KUHAP, red) karena HAM dihargai,” usulnya.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan asal pulau dewata itu mengusulkan KUHAP mengatur ganti rugi bagi pihak yang ditangkap dan ditahan tapi ternyata pengadilan memutusnya tak bersalah. Nah, proses ganti rugi ini perlu dipermudah.

Anggota Komisi III lainnya, Benny Utama menyoal ganti rugi terhadap tersangka sebagaimana Pasal 95 dan 96 KUHAP. Dia mengusulkan ke depan diatur lembaga yang berwenang. Praktiknya selama ini jika terjadi salah tangkap bebannya pada institusi kepolisian, salah menuntut beban di Kejaksaan, dan kesalahan putusan menjadi tanggungan pengadilan. Harus ada lembaga khusus yang mengampu soal pembayaran ganti rugi dan rehabilitasi.

Selain itu soal restorative justice atau keadilan restoratif Benny menyebut semangat itu selaras asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya murah. KUHAP layak mengatur tata cara dan pelaksanaan keadilan restoratif misalnya perkara yang bisa menggunakan mekanisme ini hanya tindak pidana ringan dengan ancaman pidana tak lebih dari 5 tahun. Begitu pula soal penahanan, hanya untuk perkara yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. 

Selanjutnya, perlu dikalkulasi apakah perubahan KUHAP nanti menyasar kurang atau lebih dari 50 persen Pasal. Jika mayoritas ketentuan dirombak maka arahnya bukan revisi tapi membentuk KUHAP baru. Pembahasan RUU KUHAP harus disiapkan dengan matang sehingga bisa menjawab tantangan di masa depan. 

“Diharapkan KUHAP bisa menjawab kebutuhan penegakan hukum acara pidana minimal selama 30 tahun ke depan,” harap politisi Partai Golkar itu.

Pengaturan SPDP dan penggunaan teknologi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Endang Agustina, mengusulkan RUU KUHAP mengatur rinci dan jelas soal pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada penuntut umum. Praktiknya selama ini masing-masing aparat penegak hukum punya tafsir. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info