Pandangan Dua Guru Besar Hukum Internasional soal Perjanjian FIR
Terbaru

Pandangan Dua Guru Besar Hukum Internasional soal Perjanjian FIR

Tak ada keuntungan bagi Indonesia dari perjanjian tersebut. Kecerdikan Singapura mampu mengecoh negosiator Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Oleh karenanya Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus,” bebernya.

Dia berpendapat bila hanya salah satu, maka Singapura enggan menyerahkan dokumen ratifikasi.  Alhasil, perjanjian FIR tidak akan efektif berlaku. Menjadi wajar Singapura berkalkulasi perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi sejak 2007 hingga berujung tak pernah diratifikasi.

Bila perjanjian FIR 2022 menjadi kontroversi kembali dan ujungnya tidak diratifikasi oleh DPR, Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi perjanjian FIR. Akibatnya perjanjian FIR tidak akan berlaku efektif. Konsekuensi ikutannya, FIR tidak pernah beralih pengelolaannya ke Indonesia dan tetap dikelola oleh Singapura.

Sebaliknya bila perjanjian pertahanan diratifikasi DPR, serta dokumen ratifikasi perjanjian FIR dan pertahanan dipertukarkan. Dengan begitu, kedua perjanjian tersebut efektif berlaku. Namun demikian, Singapura tetap mengelola FIR di ketinggian 0-37,000 kaki atas dasar pendelegasian sebagaimana diatur dalam perjanjian FIR.

“Bahkan Singapura mendapat satu keuntungan lagi yaitu perjanjian pertahanan yang di tahun 2007 ditentang oleh banyak pihak di Indonesia bisa efektif berlaku,” katanya.

Tags:

Berita Terkait