Panja RUU DKJ Sepakati 3 Aset Penting Ini Dimiliki Pemerintah Pusat
Utama

Panja RUU DKJ Sepakati 3 Aset Penting Ini Dimiliki Pemerintah Pusat

Kendati disepakati kepemilikan aset tetap berada di pemerintah pusat, tapi harus ada kemudahan pemanfaatan aset untuk DKJ.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni. Foto: Istimewa

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih membahas beragam isu yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu yang dibahas mengenai pengalihan sejumlah aset yang dikelola pemerintah pusat kepada DKJ.

Pasal 61 RUU DKJ mengatur “Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta”. Pemerintah meminta agar aset-aset penting di kawasan Jakarta statusnya tetap dimiliki pemerintah pusat dengan alasan antara lain sebagai ‘heritage’ yang harus dilindungi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni menanyakan urgensi pemerintah pusat enggan untuk menyerahkan aset penting itu kepada DKJ. Alasan sejumlah aset itu sebagai ‘heritage’ tidak perlu dikhawatirkan ketika aset beralih menjadi milik DKJ. Sebab selama ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta banyak mengelola museum dan tempat bersejarah lainnya yang terkait juga dengan badan PBB yang mengampu bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan (UNESCO).

Kendati demikian, Sylviana tidak mempersoalkan jika pemerintah keukeuh mempertahankan berbagai aset itu berada di bawah pengelolaannya. Tapi yang penting pemanfaatannya oleh DKJ nanti jangan sampai berbelit. Sebab Sylviana memiliki pengalaman saat penyelenggaraan Asian Games Jakarta-Palembang 2018 lalu amat sulit dan birokratis.

 “Kalau pemerintah pusat mau kelola, harus ada kemudahan,” katanya dalam rapat kerja Panja RUU DKJ di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024).

Baca juga:

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu mengatakan, ketiga aset itu kerap dimanfaatkan untuk menyelenggarakan acara tingkat nasional dan internasional. Sehingga harus ada kemudahan yang diberikan untuk dapat memanfaatkan aset tersebut. Dalam RUU DKJ perlu dijabarkan lebih rinci, atau memandatkan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut secara teknis. Selain itu jangka waktu pemanfaatan harus diberikan dalam waktu yang cukup misalnya 20 tahun. Harapannya dapat menarik minat investor.

Tags:

Berita Terkait