Mengenal Tujuan dan Fungsi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Terbaru

Mengenal Tujuan dan Fungsi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut tujuan dan fungsi kehadiran kedua puluh empat partai politik tersebut.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: pexels.com
Ilustrasi: pexels.com

Apa itu partai politik? Terkait pengertian partai politik, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Partai Politikjo. UU 2/2011 menerangkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembentukan Partai Politik

Dasar hukum pembentukan partai politik diatur dalam Pasal 2 UU Partai Politikjo. UU 2/2011 yang ketentuannya menerangkan sejumlah hal berikut.

Baca juga:

  1. Pendirian dan pembentukan partai politik harus dilakukan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran partai politik ini harus dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris. Lebih lanjut, pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
  2. Pendirian, pembentukan, serta kepengurusan (tingkat pusat) partai politik harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
  3. Akta notaris yang digunakan untuk pendaftaran partai politik harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. Lebih lanjut, AD yang dimaksud setidaknya harus memuat hal berikut:
  • visi dan misi;
  • nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;
  • tujuan dan fungsi partai politik;
  • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  • kepengurusan partai politik;
  • mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik;
  • sistem kaderisasi;
  • mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
  • peraturan dan keputusan partai politik;
  • pendidikan politik;
  • keuangan partai politik; dan
  • mekanisme penyelesaian perselisihan internal.

Tujuan adanya Partai Politik

Terkait tujuan partai politik, ketentuan Pasal 10 UU Partai Politik menerangkan bahwa tujuan partai politik dibedakan menjadi dua, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Kedua tujuan ini haruslah diwujudkan secara konstitusional.

Tujuan umum partai politik adalah:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945;
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tags:

Berita Terkait