Ada perkembangan menarik dalam khasanah perpolitikan Indonesia yang jika dilihat dalam perspektif hukum tata negara Indonesia bisa dimaknai sebagai sebuah perkembangan, tapi juga bisa sebaliknya. Apapun penilaiannya menjadi sah saja, mengingat “ranah politik” itu untaian sejarah yang berjalan sangat dinamis dari waktu ke waktu. Sangat mungkin realitas politik hari-hari ini juga terjadi setiap zaman yang tidak terkecuali terjadi juga di zaman pra reformasi, hanya saja terkadang “perspektif” bisa mengubah pengertian sebuah terminologi.

Realitas politik dalam dua dekade terakhir ini menunjukan masuknya kelompok-kelompok politik tidak melulu diisi dan dikendalikan hanya oleh sekelompok partai politik pemenang pemilihan umum (pemilu) (biasanya disebut Koalisi), tetapi juga oleh kelompok-kelompok lawan dalam pemilu (oposisi). Kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Jokowi mengakomodasi relawan pendukung yang mengambil nama Projo kepanjangan dari Pro Jokowi sebagai menteri Komunikasi & Informasi (Kominfo) yang personilnya masuk juga dalam kabinet Presiden Prabowo sebagai Menteri Koperasi yaitu Budi Arie Setiadi (BAS).
Baca Juga:
Politik Nilai dan Rendahnya Komitmen Demokrasi
FH UGM Minta Presiden dan DPR Harus Hentikan Praktik Autocratic Legalism
Di sisi yang lain pada pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo selain BAS sebagai relawan PROJO juga masuk Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja yang juga bukan berasal dari partai politik, tetapi dari kelompok relawan yaitu Joman saat Pemilu 2019 yang dimenangkan Joko Widodo sebagai presiden. Meski pada Pemilu 2024 kehadiran Noel dalam jajaran eksekutif mewakili partai pemenang pemilu yaitu GERINDRA.
Fenomena menarik adalah berjayanya kelompok masyarakat di luar struktur sistem politik yang ada dan diakui sama dengan kekuatan partai politik sebagai elemen klasik dalam sebuah pemerintahan modern. Apakah pergeseran ini terjadi seiring dengan perubahan wajah sistem politik dari otoritarian pada zaman orde lama dan orde baru kepada sistem pemerintahan yang demokratis pada zaman pemerintahan reformasi? Ada banyak faktor yang menjadi variabelnya, yang pasti transparansi dalam menjalankan pemerintahan menjadi variable factor yang signifikan. Hal ini sangat berkaitan dengan perubahan era pemerintahan yang otoritarian kepada pemerintahan yang lebih demokratis.
Relawan sebagai Interest Group
Interest group yang dalam percakapan sehari hari juga dikenal dengan term kelompok advokasi atau kelompok lobby sering dimaknai sebagai kumpulan orang yang bertujuan mempengaruhi keputusan politik yang mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan para anggota kelompok (Wikipedia), yang berdasarkan kepentingannya dapat diklasifikasikan sebagai komunitas, asosiasi atau kerumunan.
Sebagai kelompok sosial, para relawan ini meski secara kasat mata melalui dukungannya pada seorang atau partai tidak hanya bertujuan mendapat kedudukan dalam pemerintahan atau jabatan di BUMN/BUMD. Padahal bukan organisasi formal perpolitikan, tetapi dalam kiprahnya juga ditandai adanya kesepakatan membagi peran berdasarkan norma dan nilai-nilai yang disepakati dalam kelompok. Karena itu, tidak mengherankan ketika seorang tokoh relawan menduduki posisi tertentu dalam pemerintahan, dan juga akan menarik anggota kelompoknya dalam peran-peran yang lebih kecil, fokus, dan detail, termasuk menjadi kelompok pendukung (supporting) logistik yang transaksional. Jadi sesungguhnya sangat dimungkinkan interaksi kerja sama antar anggota kelompok relawan ini selain saling membantu tugas pemerintahan, juga melakukan interaksi-interaksi yang menyimpang dari aturan umum. Bahkan, sangat mungkin berpotensi juga melahirkan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme). Artinya, perilaku yang sama bisa dilakukan oleh anggota relawan sebagaimana juga dilakukan anggota partai politik. Karena itu, tidak keliru jika disebut sebagi Partai Relawan Indonesia.
















