Partai Relawan Indonesia Vs Prerogatif Presiden: Dalam Perkembangan (Praktik) Hukum Tata Negara
OPINI

Partai Relawan Indonesia Vs Prerogatif Presiden: Dalam Perkembangan (Praktik) Hukum Tata Negara

Begitulah cairnya perpolitikan Indonesia tidak ada lagi batasan koalisi-oposisi, tetapi bersamaan dengan itu seharusnya disadari juga kedudukan oposisi menjadi penting dan strategis dalam sebuah negara hukum demokrasi seperti Indonesia.

•Bacaan 6 Menit
AF
Penulis Opini

Bahkan utusan partai oposan pemilu presiden juga diberikan posisi Menteri dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo sebagai pemenang pemilu presiden (Muhaimin Iskandar PKB sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat & Yasierli PKS sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Sementara Partai Nasdem meski bukan oposisi tidak menepatkan personil sebagai Menteri). Dengan posisi yang demikian, maka dengan sendirinya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan diri sebagai partai oposisi.  

Susunan kementerian dalam kabinet Merah Putih disusun sebagai konsekwensi logis yuridis Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebagai pemenang pemilu presiden. Dengan dasar hak preogratif Presiden tersusunlah kabinet koalisi gabungan, karena tidak murni hanya terdiri dari personal partai koalisi pemenang Pemilu Presiden. Hak prerogatif Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya. Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.

Jika dilihat dalam perspektif dikhotomis koalisi-oposisi, maka tidak ada lagi pembatasan teoritikal dalam kabinet Mereh Putih. Meski ada batasan koalisi-oposisi dalam Pemilu Presiden, tetapi menjadi cair dalam penyusunan kabinet pemerintahan. Bahkan, jika PDIP (juga Partai Nasdem) mengirimkan nama wakil, maka akan sangat mungkin juga mendapatkan jatah kementerian dalam pemerintahan Prabowo. Karena itu tidak mengherankan dengan hak preogratif presiden. Kemudian ada juga personil kementerian yang berasal bukan dari partai koalisi, tetapi datang dari PARTAI RELAWAN INDONESIA yaitu Budi Arie Setiadi dari Relawan Projo sebagai Menteri Koperasi dan Imanoel Ebenezer (Noel) dari GERINDRA d/h Joman sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.

Begitulah cairnya perpolitikan Indonesia tidak ada lagi batasan koalisi-oposisi, tetapi bersamaan dengan itu seharusnya disadari juga kedudukan OPOSISI menjadi penting dan strategis dalam sebuah negara hukum demokrasi seperti Indonesia. Sebab, seperti yang dikatakan LORD ACTON seabad yang lalu Power tendt to corrupt, kekuasaan cenderung merusak, bersama kekuasaan disitu ada korupsi, dalam kekuasaan yang absolut akan merusak secara absolut. Semoga tidak terjadi, mari kita jaga dan awasi !!!.  

 

*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen FH Universitas Trisakti 2008–2023

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

partai politikindonesiapresidenhukum tata negara
Abdul Fickar Hadjar

Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info