Partai Relawan Indonesia Vs Prerogatif Presiden: Dalam Perkembangan (Praktik) Hukum Tata Negara
OPINI

Partai Relawan Indonesia Vs Prerogatif Presiden: Dalam Perkembangan (Praktik) Hukum Tata Negara

Begitulah cairnya perpolitikan Indonesia tidak ada lagi batasan koalisi-oposisi, tetapi bersamaan dengan itu seharusnya disadari juga kedudukan oposisi menjadi penting dan strategis dalam sebuah negara hukum demokrasi seperti Indonesia.

•Bacaan 6 Menit
AF
Penulis Opini

Ada perkembangan menarik dalam khasanah perpolitikan Indonesia yang jika dilihat dalam perspektif hukum tata negara Indonesia bisa dimaknai sebagai sebuah perkembangan, tapi juga bisa sebaliknya. Apapun penilaiannya menjadi sah saja, mengingat “ranah politik” itu untaian sejarah yang berjalan sangat dinamis dari waktu ke waktu. Sangat mungkin realitas politik hari-hari ini juga terjadi setiap zaman yang tidak terkecuali terjadi juga di zaman pra reformasi, hanya saja terkadang “perspektif” bisa mengubah pengertian sebuah terminologi.

Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa
Abdul Fickar Hadjar. Foto: Istimewa

Realitas politik dalam dua dekade terakhir ini menunjukan masuknya kelompok-kelompok politik tidak melulu diisi dan dikendalikan hanya oleh sekelompok partai politik pemenang pemilihan umum (pemilu) (biasanya disebut Koalisi), tetapi juga oleh kelompok-kelompok lawan dalam pemilu (oposisi). Kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Jokowi mengakomodasi relawan pendukung yang mengambil nama Projo kepanjangan dari Pro Jokowi sebagai menteri Komunikasi & Informasi (Kominfo) yang personilnya masuk juga dalam kabinet Presiden Prabowo sebagai Menteri Koperasi yaitu Budi Arie Setiadi (BAS). 

Baca Juga:

Politik Nilai dan Rendahnya Komitmen Demokrasi
FH UGM Minta Presiden dan DPR Harus Hentikan Praktik Autocratic Legalism

Di sisi yang lain pada pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo selain BAS sebagai relawan PROJO juga masuk Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja yang juga bukan berasal dari partai politik, tetapi dari kelompok relawan yaitu Joman saat Pemilu 2019 yang dimenangkan Joko Widodo sebagai presiden. Meski pada Pemilu 2024 kehadiran Noel dalam jajaran eksekutif mewakili partai pemenang pemilu yaitu GERINDRA.

Fenomena menarik adalah berjayanya kelompok masyarakat di luar struktur sistem politik yang ada dan diakui sama dengan kekuatan partai politik sebagai elemen klasik dalam sebuah pemerintahan modern. Apakah pergeseran ini terjadi seiring dengan perubahan wajah sistem politik dari otoritarian pada zaman orde lama dan orde baru kepada sistem pemerintahan yang demokratis pada zaman pemerintahan reformasi? Ada banyak faktor yang menjadi variabelnya, yang pasti transparansi dalam menjalankan pemerintahan menjadi variable factor yang signifikan. Hal ini sangat berkaitan dengan perubahan era pemerintahan yang otoritarian kepada pemerintahan yang lebih demokratis.

Relawan sebagai Interest Group  
Interest group yang dalam percakapan sehari hari juga dikenal dengan term kelompok advokasi atau kelompok lobby sering dimaknai sebagai kumpulan orang yang bertujuan mempengaruhi keputusan politik yang mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan para anggota kelompok (Wikipedia), yang berdasarkan kepentingannya dapat diklasifikasikan sebagai komunitas, asosiasi atau kerumunan. 

Sebagai kelompok sosial, para relawan ini meski secara kasat mata melalui dukungannya pada seorang atau partai tidak hanya bertujuan mendapat kedudukan dalam pemerintahan atau jabatan di BUMN/BUMD. Padahal bukan organisasi formal perpolitikan, tetapi dalam kiprahnya juga ditandai adanya kesepakatan membagi peran berdasarkan norma dan nilai-nilai yang disepakati dalam kelompok. Karena itu, tidak mengherankan ketika seorang tokoh relawan menduduki posisi tertentu dalam pemerintahan, dan juga akan menarik anggota kelompoknya dalam peran-peran yang lebih kecil, fokus, dan detail, termasuk menjadi kelompok pendukung (supporting) logistik yang transaksional. Jadi sesungguhnya sangat dimungkinkan interaksi kerja sama antar anggota kelompok relawan ini selain saling membantu tugas pemerintahan, juga melakukan interaksi-interaksi yang menyimpang dari aturan umum. Bahkan, sangat mungkin berpotensi juga melahirkan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme). Artinya, perilaku yang sama bisa dilakukan oleh anggota relawan sebagaimana juga dilakukan anggota partai politik. Karena itu, tidak keliru jika disebut sebagi Partai Relawan Indonesia.  

Kelompok Oportunis?
Biasanya dalam suatu perhelatan politik, kelompok resmi seperti partai politik terbagi dalam beberapa golongan, dalam pemilu legislatif (pemilihan anggota DPR) penggolongan akan terdiri atas partai-partai resmi yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Demikian pula untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD, dahulu utusan daerah) diikuti oleh perorangan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu dimana tempatnya para relawan?

Ketika sistem kepartaian masih menganut penggolongan secara ideologis, maka akan dengan sendirinya para anggota dan simpatisan sebuah partai akan bertindak sebagai relawan dari orang-orang atau tokoh-tokoh yang maju atau dimajukan sebagai calon legislatif. Sebab, keterikatan secara ideologis tersebut akan membantu memperjuangkan seseorang menjadi anggota legislatif dipandang sebagai kerja-kerja ideologis, sehingga relasi antara pendukung dan yang didukung tidak terbangun secara transaksional. 

Dalam konteks relawan jenis ini bisa dilihat dalam pengertian sebagai manifestasi dari keterlibatan warga negara (civic engagement) dalam aktivitas politik di ruang publik. Keterlibatan ini bisa juga dilihat sebagai manifestasi dari harapan publik untuk meningkatkan peluang atau peluang pasar tenaga kerja melalui kerja-kerja legislatif untuk mendorong eksekutif menciptakan kesempatan kerja.

Namun bersamaan dengan perubahan sistem politik orde baru yang menegasikan pendekatan ideologis, kehadiran relawan-relawan pada ranah legislatif lebih diwarnai hubungan yang traksaksional pragmatis, orang sering menyebutnya sebagai relawan bayaran.

Dalam konteks inilah ada pergeseran pengertian relawan yang jika dikaitkan dengan terminologinya, rela bekerja tanpa bayaran, tapi terjadi simplikasi pengertian relawan yang dasar dukungannya tidak lagi ideologis, tetapi menjadi dukungan terhadap orang atau figur tertentu saja. Karena itu, peluang “relawan” tereduksi dari dukungan yang bersifat ideologis politis menjadi sekedar pekerja bayaran. Konsekwensi dari fenomena ini kecenderungan eksistensi “relawan” menjadi oportunis, bergerak ke arah keuntungan pragmatis.

Partai Relawan Indonesia Vs Prerogatif Presiden
Penggunaan terminologi koalisi-oposisi dalam dunia politik seringkali merujuk pada posisi pihak yang berkuasa menjalankan kekuasaan pemerintahan di satu sisi. Di sisi yang lain posisi pihak yang berada di luar pemerintahan sebagai pihak yang mengkritisinya. Koalisi sendiri dimaknai sebagai kerja sama memenangkan kontestasi pemilu meraih kekuasaan pemerintahan. Pada level ideal, koalisi bisa dibangun dalam tataran strategis dan tataran taktis.

Koalisi strategis dibangun untuk pemenuhan kepentingan visi dan ideologi partai politik dengan tujuan secara bersama-sama membentuk suatu pemerintahan yang kuat serta bertahan lama. Sedangkan koalisi taktis dibangun tidak untuk memenuhi visi dan kepentingan ideologi, tetapi dibangun atas dasar keputusan oligarki kekuasaan yang memegang kekuasaan tertinggi. Koalisi taktis lebih bersifat pragmatis yang sama sekali tidak bersifat ideologis partai. Dalam konteks Indonesia hari ini (Pemilu 2024), koalisi yang terjadi lebih bersifat taktis, karena dibangun sama sekali bukan atas dasar perjuangan kerja sama idelogi partai, tetapi lebih pada kerja sama praktis pragmatis dalam membagi dan menjalankan kekuasaan pemerintahan. 

Bahkan utusan partai oposan pemilu presiden juga diberikan posisi Menteri dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo sebagai pemenang pemilu presiden (Muhaimin Iskandar PKB sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat & Yasierli PKS sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Sementara Partai Nasdem meski bukan oposisi tidak menepatkan personil sebagai Menteri). Dengan posisi yang demikian, maka dengan sendirinya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan diri sebagai partai oposisi.  

Susunan kementerian dalam kabinet Merah Putih disusun sebagai konsekwensi logis yuridis Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebagai pemenang pemilu presiden. Dengan dasar hak preogratif Presiden tersusunlah kabinet koalisi gabungan, karena tidak murni hanya terdiri dari personal partai koalisi pemenang Pemilu Presiden. Hak prerogatif Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya. Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.

Jika dilihat dalam perspektif dikhotomis koalisi-oposisi, maka tidak ada lagi pembatasan teoritikal dalam kabinet Mereh Putih. Meski ada batasan koalisi-oposisi dalam Pemilu Presiden, tetapi menjadi cair dalam penyusunan kabinet pemerintahan. Bahkan, jika PDIP (juga Partai Nasdem) mengirimkan nama wakil, maka akan sangat mungkin juga mendapatkan jatah kementerian dalam pemerintahan Prabowo. Karena itu tidak mengherankan dengan hak preogratif presiden. Kemudian ada juga personil kementerian yang berasal bukan dari partai koalisi, tetapi datang dari PARTAI RELAWAN INDONESIA yaitu Budi Arie Setiadi dari Relawan Projo sebagai Menteri Koperasi dan Imanoel Ebenezer (Noel) dari GERINDRA d/h Joman sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.

Begitulah cairnya perpolitikan Indonesia tidak ada lagi batasan koalisi-oposisi, tetapi bersamaan dengan itu seharusnya disadari juga kedudukan OPOSISI menjadi penting dan strategis dalam sebuah negara hukum demokrasi seperti Indonesia. Sebab, seperti yang dikatakan LORD ACTON seabad yang lalu Power tendt to corrupt, kekuasaan cenderung merusak, bersama kekuasaan disitu ada korupsi, dalam kekuasaan yang absolut akan merusak secara absolut. Semoga tidak terjadi, mari kita jaga dan awasi !!!.  

 

*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen FH Universitas Trisakti 2008–2023

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

partai politikindonesiapresidenhukum tata negara
Abdul Fickar Hadjar

Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info