Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Adami Chazawi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1). Penuntut umum pada KPK menghadirkan pakar pidana yang menulis beberapa buku ini untuk memberikan pendapat sebagai ahli untuk dua terdakwa Warga Negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf.
Keduanya didakwa telah menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Kehadiran Adami untuk menjelaskan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada kedua terdakwa. Menurut dia, lahirnya Pasal 21 untuk melindungi kepentingan aparat penegak hukum terhadap semua proses penegakan hukum dalam perkara korupsi. Proses hukum yang dimaksud ada di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Menurut Adami, jika ada perbuatan yang mengganggu kelancaran proses hukum, masuk dalam kategori menghalang-halangi proses hukum dan bisa dipidana. "Perbuatan yang mengganggu kelancaran itu, adalah perbuatan yang masuk Pasal 21," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
Adami mengatakan, unsur mencegah dan merintangi proses hukum hampir sama artinya. Seperti membawa pergi seseorang yang menjadi buronan jauh dari aparat penegak hukum atau pun memberi fasilitas hotel agar tak terangkap aparat penegak hukum. Sedangkan unsur menggagalkan, proses hukumnya tak ada atau gagal.
"Mencegah atau merintangi proses hukum seperti penyidikan, penuntutan dan persidangan tetap berjalan. Kalau mengagalkan, proses hukumnya gagal," ujar Adami.
Pasal ini bisa diterapkan bagi tersangka, terdakwa maupun saksi sebuah perkara tindak pidana korupsi. Menurut Adami, proses mencegah, merintangi dan menggagalkan penegakan hukum ini tak ada jangka waktunya. Proses ini hanya berkaitan dengan kasus per kasus yang ditangani aparat penegak hukum.
Untuk itu, pembuktian melawan hukum dalam pasal ini bagi seseorang yang didakwa melakukannya sangatlah penting. Salah satu tindakan tindakan melawan hukum yang diutarakan Adami adalah memasuki sebuah negara melalui jalur tidak resmi. "Termasuk melawan hukum jika pemberangkatannya melalui jalur resmi," ujarnya saat menjawab pertanyaan hakim.
Sakit Kepala
Dalam persidangan yang sama, isteri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni urung bersaksi. Neneng yang juga menjadi terdakwa dalam proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans itu sedang sakit kepala. "(Hasil pemeriksaan) tampak sakit ringan sedang," kata Dokter Rutan KPK Johanes Hutabarat yang dihadirkan penuntut umum KPK.
Johanes hadir setelah dipanggil penuntut umum untuk memeriksa Neneng. Sekitar 30 menit lamanya, Neneng diperiksa dokter. Sakit kepala atau pusing yang diderita Neneng terdapat dari kening, menjalar ke mata hingga ke leher kanan. Tekanan nadi Neneng juga tercatat cepat. Selain sakit kepala, Neneng juga meriang dan kembung.
Atas pemeriksaan itu, Johanes menyarankan agar Neneng dirujuk ke dokter spesialis syaraf. Rujukan dilakukan lantaran selama ini Neneng dalam keadaan perawatan spesialis syaraf. "Saran saya rujuk ke dokter spesialis syaraf karena dia (Neneng) dalam perawatan spesialis syaraf," katanya.
Penentuan berapa lama Neneng harus beristirahat bukanlah kewenangan Johanes. Menurutnya, penentuan tersebut ada dalam kewenangan dokter syaraf yang nanti akan memeriksa Neneng. "Yang bisa menentukan berapa lama (istirahat), yang memeriksa," ujar Johanes.
Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu mengatakan, Neneng segera diperiksa oleh dokter spesialis syaraf. Pemeriksaan segera dilakukan agar dua hari lagi, Kamis tanggal 17 Januari 2013, untuk saksi Neneng bisa dilaksanakan. Saat diperiksa, ia menyarankan agar KPK melakukan pengawasan terhadap Neneng yang tengah berobat. "Besok diperiksa (dokter) dan istirahat, agar Kamis bisa diperiksa (menjadi saksi)," pungkasnya.
















